Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar Kasus Kosmetik Ilegal di Kejari Makassar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

, MAKASSAR, – Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati, akhirnya melunasi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan secara tunai oleh perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa duit denda tersebut telah langsung disetorkan ke kas negara. "Hari ini telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh perwakilan family terpidana secara tunai. Selanjutnya, duit tersebut langsung disetorkan ke kas negara," ujarnya di Makassar.

Pelunasan denda ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Eksekusi pembayaran ini menjadi langkah norma final dalam penyelesaian tanggungjawab terpidana.

Prosesi Serah Terima dan Pengembalian Jaminan

Proses serah terima duit denda disaksikan secara formil oleh Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti beserta jajarannya. Hadir pula Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat norma terpidana, perwakilan pihak bank, serta pihak family terpidana.

Dana sebesar Rp1 miliar tersebut dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seluruh sistem pembayaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Seiring dengan pelunasan denda, pihak Kejaksaan juga mengembalikan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) nan sebelumnya dititipkan oleh family terpidana sebagai jaminan. "Sebelumnya pihak family memang menyerahkan sertifikat sebagai corak agunan kesanggupan bayar. Karena denda Rp1 miliar telah dilunasi maka sertifikatnya langsung kami kembalikan kepada family diwakili kerabat Rusli secara bersamaan," jelas Soetarmi.

Apresiasi dan Kronologi Perkara

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Sila H. Pulungan menyampaikan apresiasi atas keahlian jajarannya dalam upaya penagihan duit denda tersebut. Ia meminta jejeran untuk terus memaksimalkan penyelenggaraan pidana denda dan duit pengganti dalam setiap penanganan perkara.

Perkara kosmetik bermerkuri nan menyeret Mira Hayati telah melalui serangkaian proses peradilan. Awalnya, dia divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2025. Vonis kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.

Kasus ini akhirnya berkekuatan norma tetap alias inkrah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Putusan akhir menjatuhkan balasan 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihak kejaksaan telah mengeksekusi terpidana pada 18 Februari 2026, nan sekarang disusul dengan pelunasan pidana dendanya.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional