Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berharap permohonan jadi pelaku nan bekerja sama namalain justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa dikabulkan.
"Undang-undang kan mengatur kita juga boleh melakukan justice collaborator terhadap apa nan kita ungkap ke LPSK sesuai dengan undang-undang. Nah, kita sudah ajukan gitu lho, kita sudah ajukan JC kita, ya kan, ke LPSK," kata kuasa norma Sony, Krisna Murti kepada wartawan, Kamis (25/6).
Krisna pun menyinggung soal Richard Eliezer namalain Bharada E nan ditetapkan sebagai JC oleh LPSK. Padahal, Bharada E juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat namalain Brigadir J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ingat enggak dalam kasusnya dulu Bharada E, dia pelaku saja dapat justice collaborator dari LPSK, ya kan, sehingga mengurangi hukumannya kan. Mengurangi hukumannya hanya kena satu tahun enam bulan," tutur Krisna.
"Artinya dia kan pelaku utama nan nembak, tapi seorang Bharada E aja tetap dapat justice collaborator dari LPSK gitu lho," sambungnya.
Disampaikan Krisna, saat ini LPSK tetap menelaah permohonan JC nan diajukan pihaknya. Ia pun berambisi permohonan Sony menjadi JC itu bisa dikabulkan.
"Kemarin istrinya Pak Sony pun juga sudah diminta keterangan oleh LPSK. Lalu dalam waktu dekat ini pihak LPSK bakal berjamu ke Kejaksaan berjumpa dengan Pak Sony. Dan setelah itu dia bakal rapat ketua untuk memutuskan," ucap dia.
Selain itu, kata Krisna, pihaknya juga berambisi LPSK bisa memberikan perlindungan kepada family Sony. Sebab, Sony bakal membongkar nama-nama besar nan terlibat dalam perkara ini.
"Kan orang nan bakal diungkap ini kan semua nama-nama besar. Jangan sampai keselamatan family juga terancam," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan tetap kudu memverifikasi permohonan JC nan diajukan Sony. Permohonan JC itu diketahui diajukan tim pembelaan Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan permohonan tersebut tetap berada pada tahap verifikasi arsip oleh tim penerimaan permohonan LPSK.
"Saat ini proses pengajuan permohonan tetap dalam tahap verifikasi arsip oleh tim penerimaan permohonan," kata Wawan, Rabu (24/6) dikutip dari Antara.
Selain itu, kata Wawan, kuasa norma Sony juga mengusulkan permohonan perlindungan bagi family kliennya melalui surat tertulis kepada Ketua LPSK.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menolak permohonan JC nan diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada dua pertimbangan utama interogator menolak permohonan tersebut.
Pertama, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua nan bisa mengungkap pihak lainnya nan lebih besar dalam kasus korupsi MBG.
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga tetap menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, dia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC ialah pelaku kudu mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada nan dianggap oleh interogator ya menyatakan bahwa nan berkepentingan mengakui perbuatannya seperti nan disangkakan," tuturnya, Selasa (23/6).
[Gambas:Youtube]
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·