Merasa Jawaban Dipotong Jaksa, Nadiem: Saya Belum Selesai Pak

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim terlibat debat dengan jaksa saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa sampai mengingatkan tentang pertimbangan dan perihal nan bisa memberatkan Nadiem di surat tuntutan.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Mulanya, jaksa menanyakan soal kewenangan penuh seorang menteri dalam mengambil keputusan penggunaan anggaran pada pengadaan Chromebook.

"Apakah kerabat mengerti betul kebijakan untuk memutuskan suatu program ini, di dinas Pendidikan itu, itu sepenuhnya ada kewenangan kerabat sebagai menteri?" tanya jaksa.

"Apakah itu pertanyaan?" jawab Nadiem.

"Iya," kata jaksa.

"Jelas tidak," jawab Nadiem.

Nadiem lantas menjelaskan bahwa mengenai manajemen kementerian, semua pengadaan, kegunaan teknis, sudah didelegasikan ke Dirjen terkait. Dia mengatakan, dari era Mendikbudristek sebelumnya, tidak pernah ada menteri nan menandatangani spek sebuah laptop alias TIK.

"Jadi salah satu perihal nan sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya pengkaburan, terciptanya pembingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, kebenaran dari nan tanda tangan mengenai kebijakan spek itu, ialah Chrome alias Windows, tidak terletak di tingkat menteri, itu adalah di tingkat direktur," kata Nadiem.

"Menurut saudara, kebijakannya diputuskan siapa?" timpal jaksa.

"Saya belum selesai menjawab pertanyaan Bapak Jaksa. Izinkan saya selesai baru kelak silakan Jaksa bertanya berikutnya kepada saya," jawab Nadiem.

Nadiem kemudian lanjut menjelaskan. Dia mengatakan di tahun 2020, ada surat SK dari Dirjen dan surat SK dari Direktur nan menyebut pengubahan spek tersebut merupakan hasil tim teknis nan dilakukan di bawah level Dirjen.

Dia menyebut, menteri saat itu tidak menandatangani pengarsipan spek, penunjukan tim teknis, kajian, dan apapun nan berasosiasi dengan pengadaan di Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama dirinya menjabat.

"Yang selalu diangkat-angkat oleh Pak jaksa adalah saya menandatangani Permendikbud DAK (Dana Alokasi Khusus). Di mana saya tidak bertanggung jawab terhadap pengadaan nan dilaksanakan Pemda ataupun saya bukan pengguna anggaran di pengadaan tersebut. Jadi ini adalah salah satu kesalahan fatal dalam bangunan norma dakwaan saya Pak Jaksa," ungkap Nadiem.

Mendengar pernyataan Nadiem itu, jaksa kemudian meminta Nadiem hanya bicara tentang apa nan ditanyakan jaksa. Nadiem dan jaksa pun saling sahut-sahutan.

"Saya ingatkan Pak Nadiem ya, jawab saja pertanyaan-pertanyaan saya, lantaran setiap jawaban kerabat itu kata per kata saya catat," terang jaksa.

"Sebaiknya begitu," ujar Nadiem.

"Karena ada nan memberatkan dan mempertimbangkan, seperti itu," terang jaksa.

"Silakan Pak Jaksa, saya hanya mengutarakan kebenaran," jawab Nadiem.

"Versi saudara," sahut jaksa.

"Jadi izinkan saya menyelesaikan," jawab Nadiem.

"Pertanyaannya apa, jawabnya ke mana-mana," timpal jaksa.

(kuf/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News