Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) nan ditargetkan pemerintah mulai 2027 tidak hanya berangkaian dengan pembatasan dimensi dan muatan kendaraan. Penataan jalur nan digunakan pikulan berat juga menjadi pekerjaan rumah agar kebijakan tersebut tidak memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai salah satu persoalannya adalah belum adanya jaringan jalan logistik nasional nan secara unik menghubungkan area industri, pusat produksi, pergudangan, pelabuhan, hingga pusat distribusi.
Kondisi tersebut membikin kendaraan pikulan peralatan tetap kudu berbagi ruang dengan aktivitas masyarakat di jalan umum.
Persoalan semakin kompleks ketika area industri dan permukiman berkembang berdekatan, sehingga jalur nan digunakan truk untuk mendistribusikan peralatan juga menjadi bagian dari mobilitas harian warga.
"Sejauh ini di Indonesia belum pernah ada nan namanya jaringan jalan logistik nasional. Imbasnya pada penyebaran area industri, pemerintah wilayah memberikan izin area pemukiman baru, nan pada akhirnya kelak hanya industrinya nan disalahkan," papar Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo, Agus Pratiknyo kepada kumparan, Kamis (27/8/2026).
Menurut Agus, persoalan tersebut kemudian dapat memunculkan gesekan antara aktivitas logistik dengan masyarakat nan tinggal di sekitar jalur distribusi.
Ketika akses menuju area industri alias pelabuhan juga menjadi jalan utama warga, pergerakan kendaraan berat berpotensi menimbulkan persoalan mulai dari kepadatan lampau lintas hingga keselamatan.
Salah satu contoh nan disebut Agus adalah munculnya protes penduduk di area Jakarta Utara nan bersenggolan dengan aktivitas kendaraan berat dan pengedaran logistik.
"Terkait protes warga, kadang kita mengelus dada dan memikirkan ini sebenarnya mana ayam mana telur. Pelabuhannya sudah jauh lebih tua dan ada duluan, tetapi justru masyarakat sekitarnya nan sekarang marah," keluhnya.
Menurutnya, persoalan serupa dapat muncul di area industri lain ketika perkembangan permukiman tidak diikuti dengan penataan koridor unik untuk kendaraan pikulan barang. Dalam kondisi seperti itu, truk tidak mempunyai banyak pilihan selain menggunakan jaringan jalan nan juga digunakan masyarakat untuk aktivitas sehari-hari.
Karena itu, Agus menilai pembenahan Zero ODOL tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan nan melanggar.
Pembatasan dimensi dan muatan perlu dibarengi dengan penataan jalur pengedaran sehingga kendaraan pikulan peralatan mempunyai koridor nan sesuai dengan karakter dan beban kendaraannya.
Persoalan ini menjadi semakin krusial lantaran penerapan Zero ODOL bakal mengubah pola operasional kendaraan pikulan barang. Ketika kendaraan tidak lagi diperbolehkan membawa muatan melampaui pemisah nan ditetapkan, pengedaran peralatan dapat memerlukan lebih banyak perjalanan alias penggunaan kendaraan dengan konfigurasi nan sesuai.
Tanpa support jaringan jalan nan memadai, perubahan tersebut berpotensi menambah beban pada ruas jalan nan sudah digunakan berbareng masyarakat.
"Semua itu kembali lagi pada law enforcement. Kuncinya ada di SDM dan penegakan hukum. Selama penegakannya tegas seperti di Eropa, Singapura, alias berkaca pada revolusi sistem KRL kita dulu, lama-kelamaan seluruh ekosistem penunjang logistik ini pasti bakal alim mengikuti aturan," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·