Menteri UMKM Ungkap Banyak Pengusaha Pecah PT & CV demi PPh Final 0,5%

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan sekarang dikecualikan untuk menikmati akomodasi pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang tentang Perubahan Atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Maman mengatakan untuk CV dan PT non-perorangan bakal diberlakukan pajak penghasilan normal. Namun, bagi CV dan PT perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapatkan akomodasi tarif PPh 0,5% ini.

"Aturan nan baru, bagi PT perseorangan, tetap mendapatkan insentif nan 0,5% dengan omzet Rp 4,8 miliar. Tetapi bagi PT nan non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini," ujar Maman dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi PT nan non-perorangan, CV non-perorangan, dia diberlakukan pajak normal dari nilai bersih, dari untung bersih, bukan dari gross. Jadi perlu diluruskan ini," tambah Maman.

Maman menjelaskan bagi PT alias CV non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar ini, pemerintah memberikan insentif. Insentifnya berupa potongan nilai pajak sebesar 50%.

"PT dan CV non-perorangan, nan omzet-nya tetap di bawah Rp 4,8 miliar, tetap diberikan insentif. Apa insentifnya? Kalau pajak normal, 22% dari untung bersih, bagi PT non-perorangan dan CV non-perorangan, nan omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar, diberikan tambahan insentif potongan nilai 50%, (pajaknya) jadi 11%," tambah Maman.

Maman pun mengungkapkan argumen perubahan izin ini. Menurut Maman, berasas pertimbangan selama tujuh tahun terakhir, pemerintah menemukan oknum-oknum nan sengaja memecah perusahaan menjadi banyak CV dan PT demi bisa menikmati akomodasi ini.

"Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, dipecah-pecah tuh mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, agar mereka tetap mendapatkan akomodasi insentif pajak 0,5% dari omzet, ialah nan di bawah Rp 4,8 miliar," terang Maman.

Menurut Maman, praktik tersebut dinilai tidak setara lantaran pengusaha besar tetap dapat menikmati akomodasi tersebut. Padahal, tujuan kebijakan itu diperuntukkan bagi UMKM.

"Kurang fair dong, masa mereka-mereka nan upaya besar, nan sudah masuk kategori omzet-nya di atas Rp 4,8 miliar, mereka kudu menikmati akomodasi UMKM nan omzet-nya di bawah Rp 4,8 miliar. Jadi semangatnya sebetulnya keadilan aja," jelas ia.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance