Menteri PU Kebut Aturan Asbuton, Target Kurangi Impor Aspal 30%

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta -

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan rampung dalam dua pekan ke depan. Regulasi itu menjadi langkah strategis pemerintah untuk menekan ketergantungan impor aspal nasional.

Menurut Dody, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menjadi hambatan berarti, namun tetap memerlukan payung norma agar implementasinya bisa melangkah optimal di lapangan.

"Secara teknis bukan sesuatu nan besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kita percepat dan ditargetkan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera kita launching," kata Dody dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu terobosan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan skema A30, ialah penggunaan Asbuton sebesar 30% dalam campuran aspal. Dody menegaskan skema itu tidak bakal menyulitkan kontraktor lantaran penyesuaian teknisnya tidak besar.

"Kita mulai dari A30 lantaran saya percaya ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak bakal kesulitan lantaran penyesuaiannya tidak besar. nan krusial sekarang adalah memastikan ada izin nan mengatur," tambah Dody.

Kebijakan ini merujuk pada pengalaman pemerintah dalam program mandatori biodiesel. "Kita mau menurunkan impor aspal, minimal sekitar 30 persen. Kita belajar dari kebijakan daya seperti B10, B20, hingga B30. Untuk aspal, kita tidak mulai dari kecil, tetapi langsung A30 lantaran secara teknis sangat memungkinkan," kata Dody.

Saat ini penggunaan Asbuton tetap sekitar 4% dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan ini, komposisinya ditargetkan melonjak menjadi 30%, sementara porsi aspal minyak impor dipangkas dari 78% menjadi sekitar 52%. Adapun aspal minyak lokal tetap di kisaran 18%.

Dari sisi ekonomi, optimasi Asbuton diproyeksikan menghemat devisa hingga Rp 4,08 triliun per tahun dan mendongkrak penerimaan pajak domestik sekitar Rp 1,6 triliun per tahun. Efek berganda terhadap perekonomian diperkirakan mencapai Rp 22,67 triliun, sekaligus membuka lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton dalam negeri.

Rancangan Permen ini bakal mengatur beragam aspek implementasi, mulai dari penetapan sasaran penggunaan pada ruas jalan prioritas, pengadaan melalui E-Katalog, pemberian insentif, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan SNI dan peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.

Melalui percepatan izin ini, Kementerian PU menegaskan komitmennya mendorong hilirisasi sumber daya alam dan mewujudkan kemandirian aspal sesuai sasaran RPJMN 2026-2029.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance