Menteri PPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan Damai

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur tenteram alias pendekatan kekeluargaan. Menurutnya, seluruh kasus kekerasan seksual kudu diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku.

"Beberapa kasus nan ada memang ada nan menyelesaikan secara damai. Tapi jika untuk kasus kekerasan seksual, itu nggak boleh ada RJ (restorative justice). Itu kudu dilakukan proses pengadilan, jadi nggak boleh secara kekeluargaan," kata Arifah, Kamis (4/6/2026).

Hal itu disampaikan Arifah usai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak antara Kementerian PPPA dengan Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta.

Arifah mengatakan pemerintah sedang berupaya memperbaiki sistem jasa bagi korban kekerasan melalui program pelayanan terpadu lintas kementerian dan lembaga (K/L). Salah satu persoalan nan selama ini ditemukan adalah korban kerap 'dipingpong' dari satu lembaga ke lembaga lainnya saat mencari bantuan.

"Nah makanya ada Perpres ini, di mana ada jasa terpadu agar korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu lembaga ke lembaga lain," ujarnya.

Menurut Arifah, proses nan berkait membikin sebagian korban enggan melaporkan kasus nan dialaminya. Padahal, hasil survei nasional menunjukkan jumlah korban nan melapor tetap jauh lebih mini dibanding jumlah kasus nan terjadi di masyarakat.

"Kadang mereka kudu dari tempat pengaduan pertama dioper ke pengaduan kedua, kemudian dari pengaduan kedua dioper lagi ke ketiga, kembali lagi ke sini. Dan itu nan menyebabkan korban akhirnya malas untuk melapor," jelasnya.

Karena itu, Kementerian PPPA berbareng sejumlah kementerian dan lembaga menginisiasi jasa terpadu nan mengintegrasikan beragam kebutuhan korban dalam satu sistem. Melalui sistem tersebut, korban diharapkan dapat memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, jasa kesehatan, hingga support sosial tanpa kudu berpindah-pindah tempat.

"Kita jadikan satu agar menjadi satu atap. Jadi kesehatannya di situ, kemudian korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi, kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap," ungkapnya.

Program pelayanan terpadu tersebut mulai diuji coba di DKI Jakarta sebagai wilayah percontohan. Pemerintah bakal mengevaluasi pelaksanaannya selama masa uji coba sebelum diterapkan lebih luas di wilayah lain.

"Mudah-mudahan kita sembari belajar kekurangannya di mana, sehingga kita perbaiki, perbaiki, dan perbaiki agar korban bisa terpenuhi haknya," tutup Arifah. (bel/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News