Menteri PPPA Kecam Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FH UI: Langgar HAM

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam dugaan kasus pelecehan seksual di grup chat nan melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Arifah menegaskan segala corak pelecehan seksual telah melanggar kewenangan asasi manusia (HAM).

"Kami mengecam keras segala corak pelecehan terhadap perempuan, termasuk nan dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan nan tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Arifah dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifah mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut. Hal itu, kata dia, agar korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan sesuai aturan.

"Setiap corak pelecehan seksual, termasuk nan dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap kewenangan asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," sambungnya.

KemenPPPA mengapresiasi langkah sigap pihak kampus nan telah melakukan investigasi melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Namun, Arifah menekankan agar proses penanganan dilakukan secara transparan dan berpihak terhadap korban.

"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan hukuman tegas kepada pihak nan terbukti terlibat," ujarnya.

Penanganan kasus ini, lanjutnya, kudu merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, dia mengatakan kudu memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum, sekaligus perlindungan dari stigma dan intimidasi.

Dia menegaskan pentingnya lingkungan pendidikan mempunyai sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual nan efektif. Termasuk, kata dia, pengawasan hubungan di ruang digital dan penguatan edukasi kesetaraan gender.

"Penanganan kekerasan terhadap wanita kudu dilakukan secara komprehensif dan berkepanjangan melalui sinergi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah, abdi negara penegak hukum, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, guna menciptakan ruang nan kondusif dan bebas dari kekerasan," tuturnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan nan melecehkan demi mencegah kesempatan terjadinya kekerasan nan lebih serius," imbuh dia.

16 Pelaku Minta Maaf

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan para pelaku dikumpulkan dalam sebuah forum nan digelar di Auditorium DH UI. Forum tersebut digelar untuk mewadahi korban nan mau mendapatkan permohonan maaf langsung dari para pelaku.

"Tadi malam memang sudah dilaksanakan forum di Auditorium DH UI nan bermaksud untuk mewadahi para korban nan mau mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku," kata Dimas kepada wartawan, Selasa (14/4).

Dimas mengatakan ada 16 pelaku nan hadir. Dia menyebut para korban kecewa dan jengkel para pelaku melakukan dugaan pelecehan dalam grup itu.

"Terdapat keenam belas pelaku nan datang semalam. Teruntuk respons para korban, rasanya saya tidak dapat mewakili keseluruhan emosi korban dan saya menghargai apa nan mereka rasakan, tapi pastinya rasa kecewa dan jengkel pasti meliputi mereka nan menjadi korban," ujarnya.

(amw/rfs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News