Oleh lantaran itu, menurut Arifah, proses norma kudu dilaksanakan secara tegas dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.
"Rekomendasi Kementerian Agama berupa larangan penerimaan santri baru, penonaktifan dan mengeluarkan pendiri pondok pesantren dari yayasan, serta saat ini dalam proses pencabutan izin operasional pondok pesantren menunjukkan komitmen tegas pemerintah dalam perkara ini untuk memastikan tidak ada pengulangan kasus," jelas dia.
Sebelumnya, terjadi dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati oleh pendiri sekaligus ketua Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Para korban umumnya tetap duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari family miskin nan menggantungkan pendidikan cuma-cuma di pesantren tersebut.
Polresta Pati menetapkan pelaku berinisial AS sebagai tersangka. Namun, AS beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Penyidik kemudian melakukan pengejaran tersangka nan diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke Jawa Barat dan Jakarta. Penyidik akhirnya sukses mengamankan tersangka di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·