Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia. Termasuk melalui pemberian kepastian status kebangsaan bagi Pekerja Migran dan family nan menghadapi persoalan manajemen kebangsaan di Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Mukhtarudin saat menghadiri aktivitas Diskusi dan Sosialisasi Layanan Hukum melalui Program "PASTI ADA SOLUSI" di Aula Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat 4 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kerjasama lintas kementerian/lembaga untuk menghadirkan pelayanan pemerintah nan lebih mudah, murah, cepat, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Indonesia di Malaysia.
Program "PASTI ADA SOLUSI" sekaligus dirangkaikan dengan penegasan status kebangsaan Republik Indonesia bagi masyarakat Indonesia, khususnya Pekerja Migran, family Pekerja Migran, dan diaspora Indonesia.
Sebanyak sekitar 1.500 orang dari empat wilayah di Malaysia, ialah Kuala Lumpur, Johor Bahru, Kota Kinabalu, dan Tawau, telah mengikuti proses pendataan, verifikasi, dan asesmen untuk penegasan status kewarganegaraan. Mereka selanjutnya memperoleh Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan Republik Indonesia sesuai ketentuan nan berlaku.
Mukhtarudin mengatakan kepastian status kebangsaan merupakan salah satu bagian krusial dalam memastikan pelindungan Pekerja Migran secara menyeluruh, baik sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah kembali dari negara penempatan.
Menurut dia persoalan administrasi, dokumen, dan status kebangsaan dapat berakibat langsung terhadap akses Pekerja Migran dan keluarganya terhadap beragam jasa dasar. Karena itu, pemerintah perlu memastikan persoalan tersebut ditangani secara terpadu.
"Pelindungan pekerja migran tidak hanya berbincang mengenai keberangkatan dan pekerjaan, tetapi juga memastikan hak-hak mereka sebagai penduduk negara tetap terlindungi," kata Mukhtarudin dikutip Jumat (4/9/2026).
Mukhtarudin menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga agar masyarakat Indonesia di luar negeri tidak menghadapi persoalan secara sendiri-sendiri ketika memerlukan pelayanan pemerintah.
Program "PASTI ADA SOLUSI" menjadi wadah koordinasi antara Kementerian Hukum dengan kementerian/lembaga mengenai dalam menangani beragam persoalan masyarakat Indonesia di Malaysia, mulai dari kewarganegaraan, keimigrasian, manajemen kependudukan hingga pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo, serta Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kehadiran para pejabat tersebut mencerminkan penguatan kerjasama lintas kementerian dalam memberikan pelayanan kepada WNI di luar negeri. Pelaksanaan penegasan status kebangsaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Direktorat Tata Negara, melakukan verifikasi penegasan status kebangsaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk WNI nan berada di luar negeri tanpa dokumen.
Selain memberikan kepastian hukum, aktivitas tersebut juga bermaksud meningkatkan pemahaman pejabat Perwakilan RI, khususnya pejabat konsuler, Atase Hukum, dan Atase Imigrasi, dalam menangani persoalan kebangsaan maupun kehilangan kebangsaan WNI di wilayah kerja masing-masing.
Sementara melalui Program "PASTI ADA SOLUSI", pemerintah membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat Indonesia di Malaysia untuk menampung pengaduan, aspirasi, dan konsultasi mengenai jasa pemerintah. Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai solusi dan langkah tindak lanjut atas persoalan nan disampaikan, termasuk persoalan kebangsaan dan manajemen nan memerlukan penanganan lintas instansi.
Mukhtarudin menilai pola pelayanan terpadu seperti itu krusial untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap persoalan WNI dan PMI mempunyai jalur penyelesaian nan jelas.
"Pemerintah datang ketika masyarakat memerlukan pelayanan dan pelindungan. Tidak boleh ada WNI, termasuk Pekerja Migran Indonesia, nan merasa menghadapi persoalannya sendirian," tandas Mukhtarudin.
Dia berambisi penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga tersebut dapat terus dikembangkan di negara-negara penempatan PMI lainnya, sehingga pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia semakin komprehensif.
"Jadi, negara selalu datang dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air," pungkas dia.
Kepastian Kewarganegaraan Bagian dari Pelindungan WNI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah bertanggung jawab memberikan kepastian norma kepada setiap penduduk negara Indonesia, termasuk WNI nan berada di luar negeri dan menghadapi persoalan arsip maupun status kewarganegaraan.
Menurut Supratman, penegasan status kebangsaan merupakan bagian krusial dari kehadiran negara dalam memastikan hak-hak penduduk negara tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Negara kudu datang memberikan kepastian norma kepada setiap penduduk negara. Melalui penegasan status kewarganegaraan, pemerintah memastikan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya sebagai penduduk negara Indonesia," ujar Supratman.
Ia mengatakan persoalan kebangsaan nan dihadapi WNI di luar negeri memerlukan penanganan nan terkoordinasi, mengingat persoalan tersebut dapat berangkaian dengan arsip kependudukan, keimigrasian, maupun perlindungan penduduk negara.
Karena itu, Kementerian Hukum terus memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga mengenai serta Perwakilan RI di luar negeri agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara terpadu.
Pelayanan WNI Harus Mudah dan Memberikan Kepastian
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI di luar negeri. Menurut Agus, aspek keimigrasian mempunyai keterkaitan erat dengan persoalan kebangsaan dan arsip perjalanan sehingga diperlukan koordinasi agar masyarakat memperoleh penyelesaian nan jelas sesuai kewenangan masing-masing instansi.
"Pelayanan kepada masyarakat kudu dilakukan secara cepat, tepat, dan memberikan kepastian. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi krusial agar setiap persoalan nan disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," kata Agus.
Agus bilang pemerintah bakal terus memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus koordinasi dengan Perwakilan RI dan kementerian/lembaga mengenai dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
"Prinsipnya, pemerintah kudu memberikan pelayanan terbaik dan memastikan masyarakat mendapatkan kepastian dalam setiap proses nan menjadi kewenangan negara," ujar Agus.
Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo menegaskan komitmen KBRI Kuala Lumpur untuk terus memperkuat pelayanan dan pelindungan bagi WNI, termasuk PMI dan keluarganya.
Menurut Dato, pelindungan PMI tidak semata menyangkut hubungan kerja, tetapi juga mencakup keluarga, anak-anak, pendidikan, identitas, dokumentasi, serta aspek sosial dan norma nan melekat dalam kehidupan WNI di luar negeri. Kewarganegaraan, lanjut Dato, bukan hanya persoalan dokumen. Kewarganegaraan adalah identitas, kepastian hukum, sekaligus ikatan seseorang dengan Negara Republik Indonesia.
"Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya. Di mana pun Pekerja Migran berada, kewenangan mereka dan masa depan keluarganya kudu tetap menjadi perhatian negara," tegas Dato.
Sementara itu, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan komitmennya mendukung sinergi lintas kementerian/lembaga dalam memastikan tertib manajemen kependudukan bagi WNI di luar negeri.
"Kami memastikan jasa manajemen kependudukan dapat mendukung kepastian identitas dan hak-hak penduduk negara," ujar Teguh.
Kolaborasi Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil, serta KBRI Kuala Lumpur tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan pelindungan menyeluruh bagi WNI dan Pekerja Migran di Malaysia, sekaligus memastikan setiap persoalan kewarganegaraan, keimigrasian, manajemen kependudukan, dan ketenagakerjaan dapat ditangani secara terpadu dan mempunyai tindak lanjut nan jelas.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·