Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto nan meratifikasi Konvensi ILO 188 (Work in Fishing Convention, 2007) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Kebijakan ini dinilai sebagai corak nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan (ABK).
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan bingkisan kepada kaum pekerja di momen Hari Buruh Internasional alias May Day dengan menandatangani patokan tersebut. Kepala Negara menyebut ratifikasi ini bermaksud memastikan perlindungan bagi pekerja sektor perikanan.
"Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi bingkisan untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," kata Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Menanggapi perihal itu, Mukhtarudin menegaskan langkah Presiden merupakan manifestasi nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja maritim nan selama ini penuh risiko. Ia apalagi menyebut kebijakan tersebut sebagai 'kado istimewa' bagi seluruh anak buah kapal (ABK), baik di dalam negeri maupun nan bekerja di kapal asing.
"Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah arsip hukum, payung perlindungan internasional nan kuat bagi 'Pejuang Keluarga' kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK bakal keadilan dan perlindungan nan setara," ungkapnya.
Mukhtarudin menjelaskan, selama ini sektor perikanan dunia kerap dibayangi rumor pemanfaatan hingga perbudakan modern. Dengan ratifikasi ini, posisi Indonesia dinilai semakin kuat untuk mendorong negara pemilik kapal mematuhi standar kerja internasional.
Ia merinci, ada empat akibat utama dari kebijakan tersebut. Pertama, penguatan perlindungan norma nan menutup celah izin nasional sehingga ABK di kapal asing mempunyai dasar norma internasional untuk menuntut haknya.
Kedua, terciptanya standar kerja nan lebih manusiawi melalui perjanjian kerja tertulis, jam rehat memadai, serta akses agunan sosial dan kesehatan nan layak. Ketiga, penguatan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan prosedur keselamatan nan lebih ketat di atas kapal.
Keempat, adanya peningkatan transparansi rekrutmen dengan pengawasan lebih ketat terhadap agensi penempatan untuk mencegah penipuan dan perdagangan orang di sektor maritim.
Meski demikian, Mukhtarudin mengingatkan tantangan berikutnya adalah penerapan di lapangan. Ia menegaskan, Kementerian P2MI bakal berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga agar patokan tersebut melangkah efektif.
"Kami mendengar bunyi para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal nan besar. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam corak perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas," tegasnya.
Mukhtarudin pun berambisi kebijakan ini tak hanya meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia, tetapi juga menjadi fondasi bagi industri perikanan nasional nan lebih berkepanjangan dan beretika. Ia menegaskan pihaknya siap menjadi garda terdepan dalam mengawal penerapan Perpres tersebut agar setiap poin perlindungan betul-betul dirasakan para ABK di atas kapal.
Dengan adanya payung norma ini, Mukhtarudin optimistis era pemanfaatan di laut bakal berhujung dan berganti dengan masa depan kerja nan lebih bermartabat, adil, dan sejahtera bagi seluruh awak kapal perikanan Indonesia. (prf/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·