Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan TPA tak Ditutup, Open Dumping Dilarang

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan TPA tak Ditutup, Open Dumping Dilarang Foto udara sejumlah truk sampah antre untuk membongkar muatan di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/4/2026).( ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/wsj)

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat meluruskan info rencana penutupan tempat pemrosesan akhir sampah (TPA). Jumhur menegaskan pemerintah tidak pernah berencana menutup TPA, melainkan menghentikan total praktik open dumping yang selama ini memicu krisis ekologi.

"Soal penutupan TPA, saya tegaskan TPA tidak bakal ditutup. Jadi keliru jika ada nan menyatakan TPA ditutup. nan tidak boleh adalah praktik open dumping, ialah timbunan sampah nan dibiarkan menumpuk tanpa pengelolaan nan memadai," tegas Jumhur dalam keterangan resmi, Rabu (10/6). 

KLH mendorong seluruh TPA di Indonesia, termasuk di Bali, beralih bentuk menuju sistem controlled landfill alias sanitary landfill nan dilengkapi lapisan geomembran untuk mencegah pencemaran air lindi ke tanah.

Jumhur mengapresiasi kemajuan pengelolaan sampah di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Sekitar 71 persen masyarakat Bali sudah melakukan pemilahan sampah secara berdikari dari sumbernya. 

Bali, kata dia, sukses mengolah sampah organik menjadi pupuk di akomodasi Klungkung, sementara sisa sampah lainnya dikonversi menjadi Refuse-Derived Fuel. Pada Agustus 2026, Bali bakal mengoperasikan akomodasi baru nan mengubah sampah berkalori tinggi menjadi bahan bakar pengganti pengganti batu bara.

Di luar soal infrastruktur, Jumhur menyoroti pentingnya menciptakan ekosistem lapangan kerja hijau alias green jobs melalui penguatan sektor swakelola persampahan. Ia menolak keras wacana menghentikan operasi swakelola nan sudah melangkah baik di lapangan.

"Kalau keuangannya memang pas-pasan, tetapi kemudian bisa menciptakan lapangan kerja nan baik, itu tidak salah. Pemerintah kota alias kabupaten nan mempunyai keahlian anggaran kudu memberikan subsidi. Saya tidak setuju jika swakelola nan sudah melangkah baik ini dihentikan. Kita tidak boleh menghentikan rezeki orang, apalagi jika pekerjaannya memberikan faedah bagi lingkungan," ujar Jumhur. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia