Pekanbaru -
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menilai perubahan tata kelola sampah di Pekanbaru sudah mulai terlihat, meski sebelumnya TPA Muara Fajar dikenal dengan kondisi penumpukan sampah nan tinggi dan berisiko.
Menurut Hanif, praktik pembuangan sampah terbuka alias open dumping kudu segera dihentikan sesuai petunjuk Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN. Ia pun mengapresiasi langkah sigap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam melakukan penataan awal di letak tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah sigap Pemko Pekanbaru dalam melakukan penataan awal. Perubahan sudah mulai terlihat. Kami berambisi proses ini dapat segera diselesaikan, termasuk rencana pembukaan area baru untuk pengelolaan sampah," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dikatakan saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4). Salah satu agenda Menteri Hanif adalah menyambangi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat.
Selain penataan bentuk TPA, Pekanbaru juga mulai mengarah pada pemanfaatan teknologi modern. Salah satunya adalah pengembangan methane capture alias penangkapan gas metana. Teknologi ini dinilai mempunyai faedah besar, tidak hanya mengurangi emisi gas metana nan berbahaya-yang akibat pemanasannya puluhan kali lebih besar dibanding karbon dioksida-tetapi juga berpotensi menjadi sumber energi.
Hanif menegaskan, pemerintah pusat mendukung penuh rencana tersebut, dengan catatan penerapannya kudu mengikuti standar teknis nan ketat. "Kami berkomitmen memfasilitasi kebutuhan teknis nan diperlukan oleh Pemko Pekanbaru," katanya.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga mendorong percepatan pembukaan sel baru di TPA Muara Fajar. Langkah ini dilakukan sembari menunggu penyusunan arsip lingkungan hidup nan saat ini tetap berproses, dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum nan dipimpin Dody Hanggodo.
Tak hanya di hilir, upaya modernisasi pengelolaan sampah juga dilakukan di hulu. Pemko Pekanbaru telah membangun sejumlah waste station sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu. Menteri Hanif meminta agar pengembangan akomodasi ini dipercepat guna mendukung sasaran nasional pengolahan sampah.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pemilahan sampah merupakan tanggungjawab perseorangan sekaligus kolektif. "Tanpa pemilahan, penyelesaian persoalan sampah bakal susah dicapai. Ini menjadi fondasi utama," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga mengungkapkan bahwa proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) alias Waste to Energy (WtE) untuk area Pekanbaru Raya tengah berproses di tingkat pusat.
Berkasnya telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan bakal dipercepat melalui koordinasi lintas kementerian.
Sebagai bagian dari langkah besar, Pemprov Riau berbareng Pemko Pekanbaru dan empat kabupaten, ialah Siak, Kampar, Pelalawan, dan Bengkalis telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PSEL untuk area aglomerasi Pekanbaru Raya pada 7 April 2026 di Jakarta.
Fasilitas ini dirancang bisa mengolah hingga 2.000 ton sampah per hari dan direncanakan dibangun di wilayah Kabupaten Kampar. Proyek ini menjadi solusi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sekaligus mengubah sampah menjadi daya pengganti ramah lingkungan.
Pada tahap awal, proyek ini bakal memproses 12 letak aglomerasi terlebih dahulu, sebelum menyusul Pekanbaru dan sekitarnya. Namun, dia menekankan bahwa keberhasilan PSEL sangat berjuntai pada kualitas sampah nan diolah, ialah sampah nan telah dipilah.
"Sampah berbobot hanya dalam corak sampah terpilah. Saya memandang potensi ini telah terbangun di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Ia menambahkan, Pekanbaru telah memulai pemisahan antara sampah organik dan anorganik. Sampah organik diarahkan untuk pengolahan melalui methane capture, sementara sampah anorganik berbobot ekonomi tinggi mulai dikelola secara terpisah. Sisanya, nan berbobot rendah (low value), bakal dibawa ke TPA.
Hanif menambahkan penemuan pengelolaan sampah nan dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho patut menjadi contoh.
Termasuk upaya pengelolaan sampah nan diwujudkan dalam pendirian Waste Station. Sejumlah program apalagi terintegrasi dengan program Green Policing nan diinisiasi oleh Polda Riau.
Melalui program ini, pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga penegakan norma serta pengendalian akibat negatif, seperti aroma dan emisi gas berbahaya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menambahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuka kesempatan kerja sama dengan PLN untuk pemanfaatan daya dari sampah.
Jika terealisasi, langkah ini tidak hanya mengurangi akibat lingkungan, tetapi juga berpotensi memberikan tambahan pendapatan bagi daerah, khususnya untuk mendukung program kebersihan dan pengelolaan sampah nan berkelanjutan.
"Termasuk support dari program Green Policing nan digagas Bapak Kapolda Riau, melangkah melalui kerjasama lintas sektor. Termasuk sinergi antara TNI-Polri, Kejaksaan, masyarakat dan pihak swasta menjadi kunci keberhasilan dalam mendorong perubahan sistem pengelolaan sampah nan lebih modern dan terintegrasi," tambahnya.
(prf/ega)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·