Menteri LH Tegaskan Pilah Sampah Harus 100 Persen Tuntas di Tingkat Kelurahan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Menurut Hanif, peningkatan ini antara lain didorong oleh penghentian praktik open dumping di sekitar 30 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

"Deklarasi di Kelurahan Semper Timur merupakan penegasan atas komitmen Jakarta Utara 100 persen pilah sampah nan telah dideklarasikan pada 18 April 2026, sebagai tindak lanjut pengarahan Presiden Republik Indonesia dalam membangun budaya lingkungan nan Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI)," papar dia.

Sebagai gambaran, timbulan sampah rumah tangga di Jakarta Utara mencapai sekitar 719,61 ton per hari, nan berasal dari lebih dari 607 ribu kepala keluarga.

Dengan volume sebesar itu, pengelolaan sampah berbasis sumber menjadi langkah paling mendasar untuk mengurangi beban pengangkutan ke TPA.

Dalam konteks ini, peran kelurahan menjadi krusial sebagai ujung tombak perubahan perilaku masyarakat. Pendekatan berbasis organisasi dinilai bisa mendorong transformasi pengelolaan sampah nan lebih efektif dan berkelanjutan.

"KLH/BPLH menegaskan bahwa penanganan sampah bukan semata persoalan teknis, melainkan aktivitas perubahan budaya nan kudu dimulai dari rumah tangga, dengan pemilahan sampah sebagai fondasi utamanya," jelas Hanif.

Untuk diketahui, Hanif juga memimpin tindakan bersih di Kelurahan Semper Timur dan meninjau langsung akomodasi pengelolaan sampah TPS3R di Kelurahan Semper Barat.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita