Menteri Israel Bikin Geger, Usul Sandera Wanita dan Anak Lebanon

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali memicu kontroversi setelah mengusulkan agar Israel menahan wanita dan anak-anak Lebanon sebagai langkah untuk menekan golongan Hizbullah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kabinet keamanan Israel pada Selasa (9/6/2026) waktu setempat, saat para menteri membahas ekspansi operasi militer di Lebanon meski gencatan senjata nan dimediasi Amerika Serikat telah diumumkan pada April lalu.

Menurut laporan Jerusalem Post, Ben-Gvir meminta pemerintah Israel mengambil langkah nan lebih garang terhadap Hizbullah.

"Mari kita mulai berpikir di luar kotak tentang Hizbullah. Menaklukkan wilayah dan membunuh banyak teroris, tetapi juga menahan wanita dan pemuda mereka dan membawa mereka ke penjara teroris. Itulah nan paling menyakitkan mereka," ujar Ben-Gvir, seperti dikutip Middle East Monitor, Kamis (11/6/2026).

Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan lantaran dinilai sebagai seruan terbuka untuk menjadikan penduduk sipil sebagai perangkat tekanan terhadap golongan bersenjata. Berdasarkan norma humaniter internasional, penduduk sipil tidak boleh menjadi sasaran penahanan alias tindakan represif untuk memaksa pihak lain mengambil keputusan tertentu.

Ben-Gvir sendiri dikenal sebagai figur sayap kanan garis keras di pemerintahan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Ia mempunyai rekam jejak kontroversial dan selama bertahun-tahun dikaitkan dengan ideologi aktivitas Kach nan telah dilarang di Israel. Sejak berasosiasi dalam kabinet Netanyahu, Ben-Gvir juga memegang pengaruh besar terhadap sistem pemasyarakatan dan kebijakan keamanan dalam negeri Israel.

Usulan tersebut muncul di tengah laporan mengenai penahanan sejumlah penduduk sipil Lebanon oleh pasukan Israel sejak eskalasi bentrok terbaru dimulai pada Maret lalu. Jumlah pasti penduduk nan ditahan belum diketahui, namun golongan kewenangan asasi manusia Israel, HaMoked, mencatat terdapat 1.316 orang nan saat ini ditahan berasas Undang-Undang "Kombatan Ilegal" Israel.

Aturan nan pertama kali diberlakukan pada 2002 itu memungkinkan penahanan seseorang tanpa dakwaan resmi. Organisasi kewenangan asasi manusia menilai izin tersebut telah digunakan secara luas terhadap penduduk Palestina di Gaza dan juga diterapkan terhadap tahanan asal Lebanon maupun Suriah.

Amnesty International menyebut izin itu membuka ruang bagi penahanan sewenang-wenang dan tanpa akses komunikasi, sementara Human Rights Watch memperingatkan bahwa patokan tersebut memungkinkan seseorang ditahan berasas bukti rahasia tanpa proses norma nan memadai.

Di saat nan sama, Israel terus melanjutkan operasi militernya di Lebanon meski kesepakatan gencatan senjata diumumkan pada 16 April. Menteri Pertahanan Lebanon, Michel Menassa, mengungkapkan bahwa Israel telah melancarkan nyaris 3.500 serangan udara, 407 penghancuran terkontrol, dan enam operasi penghancuran di Lebanon selatan selama periode 17 April hingga 7 Juni.

Ketegangan nan terus meningkat juga menarik perhatian organisasi internasional. Kantor HAM PBB dijadwalkan mengirim tim penyelidik ke Lebanon untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran norma internasional nan dilakukan selama bentrok berlangsung. Kepala HAM PBB, Volker Türk, mengatakan misi tersebut bakal memeriksa dugaan pelanggaran oleh seluruh pihak nan terlibat dan mendokumentasikan temuan untuk pelaporan lebih lanjut.

Menurut laporan terbaru, perang Israel-Lebanon telah menewaskan lebih dari 3.600 orang dan memaksa lebih dari satu juta penduduk meninggalkan rumah mereka. Kondisi kemanusiaan juga terus memburuk akibat perang tersebut.

(luc/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News