Pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon (38 tahun), melaporkan artis, Vicky Prasetyo, dan seorang wanita berjulukan Fiona Khairunisa, ke Polda Jatim. Vicky dan Fiona dilaporkan atas dugaan penipuan transaksi pengadaan perangkat audio senilai Rp 213 juta.
Laporan itu dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan teregister dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Fajar mengatakan, dugaan penipuan ini bermulai saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Pemesanan itu dilakukan melalui Fiona Khairunisa sebagai perantara pada Januari 2026.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky memerlukan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara berjenjang menyesuaikan anggaran," kata Fajar kepada wartawan, Kamis (11/6).
Sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke toko milik Fajar untuk memandang dan menguji perangkat audio nan bakal dibeli. Setelah sepakat, perangkat itu dikirim dan dipasang di kafe tersebut.
Kesepakatan awal, pembayaran dilakukan dengan skema duit muka 50 persen setelah pemasangan. Kemudian, sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, kata Fajar, hingga sekarang belum menerima pembayaran sama sekali.
"Setelah peralatan terpasang, saya langsung menagih DP sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran nan masuk. Saya hanya dijanjikan terus," ucapnya.
Fajar mengaku telah berulang kali menghubungi pihak terlapor untuk meminta penyelesaian pembayaran, namun tidak ada kepastian.
Sementara itu, kuasa norma pelapor, Descha Govindha, mengatakan laporan nan diajukan ini mengenai dugaan tindak pidana penipuan.
"Kami melaporkan dugaan penipuan nan dilakukan Saudara Vicky Prasetyo dan Saudari Fiona Khairunisa nan telah merugikan pengguna kami mengenai pembelian perangkat audio. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada pembayaran nan dilakukan," kata Descha.
Descha menyampaikan, nilai kerugian nan dialami kliennya sekitar Rp 213 juta. Dalam laporan ini, kliennya menyerahkan sejumlah arsip kepada penyidik, mulai invoice transaksi, bukti percakapan hingga surat gugatan nan disebut telah dua kali dilayangkan kepada pihak terlapor.
"Somasi sudah kami kirimkan sebanyak dua kali, tetapi tidak ada tanggapan. Kami juga membawa bukti invoice dan komunikasi nan berangkaian dengan transaksi tersebut," ucapnya.
kumparan berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengenai laporan tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Vicky Prasetyo juga belum memberikan tanggapan soal pelaporan ini.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·