Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto mengatakan mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim tetap berada di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di siang hari saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK pada Rabu (3/6).
Selain itu, Agus menyebut Silmy sempat bertanya kepada dirinya mengenai arah penindakan alias operasi tangkap tangan (OTT) nan dilakukan KPK di instansi imigrasi.
"Siang kan, siang kan kita tetap di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ini arahnya ke mana, ya kami tidak tahu, lantaran ini adalah proses investigasi nan dilaksanakan oleh abdi negara penegak hukum," ujar Agus saat ditemui usai rapat konsolidasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak nan menghalangi proses penyidikan," imbuh laki-laki nan pernah jadi Kabareskrim Polri dan Wakapolri itu.
Agus menyatakan tidak mengetahui praktik korupsi nan diduga dilakukan Silmy serta beberapa pejabat dan petugas di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami tidak tahu lantaran ini kan berasal daripada pengungkapan kasus nan ada di Kementerian Ketenagakerjaan (terkait penggunaan TKA)," ucap Agus.
"Sebenarnya kami sudah wanti-wanti betul kepada pegawai. Bahkan, satu bulan sebelumnya, nan terakhir, kami tetap ingatkan untuk hati-hati dan menghentikan hal-hal nan dapat merugikan diri pegawai," lanjutnya.
KPK menggelar OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2-3 Juni 2026.
OTT itu berangkaian dengan kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.
KPK mengumumkan operasi senyap tersebut pada pagi menjelang siang, Rabu, 3 Juni 2026.
Di sore harinya, KPK menyampaikan tengah mencari keberadaan Silmy dan meminta nan berkepentingan untuk menyerahkan diri.
Silmy nan ditemani empat orang ajudannya baru mendatangi Kantor KPK pada Rabu (3/6) malam sekitar pukul 22.32 WIB.
Tujuh tersangka
Setelah menjalani proses pemeriksaan panjang, KPK menetapkan Silmy beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Tujuh orang dimaksud adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan alias Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Silmy Karim, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Seperti 2 unit mobil sport; 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan.
Selain itu, KPK juga menyita duit dalam pecahan rupiah dan mata duit asing alias valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, dan Yen) nan belum diungkap nominalnya.
Sementara itu, pengacara Silmy sudah buka bunyi terhadap proses penegakan norma di KPK ini.
Mereka menyatakan bakal mempertimbangkan opsi Praperadilan untuk menguji proses penegakan norma nan dilakukan KPK.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·