Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberlakukan kebijakan penyelenggaraan tugas kedinasan secara elastis bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Kebijakan ini bertindak efektif sejak 1 April 2026.
Kebijakan tersebut berasas dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN melalui Penerapan Work From Home (WFH) dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan surat info tersebut, penyelenggaraan tugas kedinasan ASN Kemenimipas diatur melalui kombinasi dua pola kerja, ialah Work From Office(WFO) selama empat hari kerja pada hari Senin hingga Kamis; serta Work From Home (WFH) pada hari Jumat.
Meski demikian, kebijakan WFH hanya bertindak bagi ASN nan menjalankan kegunaan support manajemen dan tugas administratif. ASN nan bekerja pada jasa keimigrasian dan pemasyarakatan nan berkarakter operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap melaksanakan tugas kedinasan di instansi (Work From Office) sebagaimana biasanya.
"Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara nan menjalankan tugas support manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja," kata Menteri Agus dalam Surat Edaran tersebut seperti dikutip Jumat (10/4/2026)
Menurut Agus, kementeriannya mempunyai aplikasi unik untuk memantau ASN nan melaksanakan WFH. Mereka diwajibkan untuk melakukan presence kehadiran secara online melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan letak penyelenggaraan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja.
"Pimpinan unit kerja pun bertanggung jawab memantau pencapaian sasaran keahlian dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan," jelas Agus.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·