Menteri Imipas Bakal Evaluasi Seluruh Layanan Imigrasi Buntut Kasus Silmy Karim

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Doorstop Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto usai aktivitas Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel, Kementerian Hukum, Jakarta (8/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar konsolidasi nan melibatkan tiga kementerian teknis di bawah naungannya pada Senin (8/6).

Tiga kementerian teknis itu, ialah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian HAM, dan Kementerian Hukum.

Acara ini diselenggarakan di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, berfokus pada penguatan integritas birokrasi dengan mengusung tema "Komitmen Moral dan Profesional dalam Memberikan Layanan Secara Adil, Transparan, dan Akuntabel".

Terpantau datang Menteri Koordinator (Menko) Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra nan didampingi oleh Wakil Menko Kumham Imipas Otto Hasibuan. Selain itu, jejeran ketua kementerian juga tampak datang di lokasi, di antaranya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto.

Dari hasil konsolidasi tersebut, Kemenimipas menyatakan bakal melakukan pertimbangan secara menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan jasa keimigrasian.

Ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan mengenai izin tinggal WNA nan menjerat sejumlah pejabat di Kemenimipas, salah satunya adalah Wamen, Silmy Karim. Kasus ini diusut oleh KPK.

"Kami bakal melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap proses nan melangkah lantaran sistem sudah dibangun. Tetap dibutuhkan ASN alias pegawai-pegawai nan berintegritas," ujar Menteri Imipas Agus Andrianto dalam konvensi pers.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim melangkah dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Agus membeberkan, skema pelayanan publik nantinya bakal turut dievaluasi agar lebih terukur dan mudah diawasi. Kewenangan penyelenggaraan jasa keimigrasian bakal diserahkan secara penuh ke lembaga di tingkat daerah.

"Kemungkinan kami bakal juga mengevaluasi untuk penyelenggaraan pelayanan, itu bakal kami turunkan di tingkat instansi pelayanan wilayah. Jadi kanwil-kanwil kelak bakal kita turunkan seluruh proses, kelak bakal dilaksanakan di setiap instansi Imigrasi nan ada di wilayah," jelasnya.

Dengan adanya pelimpahan kewenangan ke wilayah tersebut, Agus menyebut, pusat bakal lebih mudah untuk konsentrasi pada pengawasan perbaikan sistem.

"Untuk di kementerian hanya mengatur masalah kebijakan dan penguatan pengawasan perbaikan sistem nan kelak bakal kita kerjakan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," tambah Agus.

Terkait proses investigasi nan dilakukan KPK, Agus menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses norma nan sedang berlangsung.

"Kami bakal kooperatif dengan proses norma nan dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," ucapnya.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengenakan baju tahanan melangkah menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi nan menjerat sejumlah petinggi di lingkungan imigrasi ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026.

Perkaranya adalah dugaan pungutan liar mengenai pengurusan arsip izin tinggal sementara bagi penduduk negara asing (WNA). Total ada delapan orang sebagai tersangka nan sekarang ditahan KPK, termasuk Silmy Karim.

Silmy belum berkomentar soal kasus ini. Namun, pengacaranya, Sahala Siahaan, membantah Silmy sempat dicari-cari KPK saat OTT berlangsung.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan