
Menteri Hukum Libatkan Pegawai Pilih Kepala Kanwil Jatim Baru Lewat E-voting
SURABAYA – Kementerian Hukum menguji pendekatan baru dalam proses pengisian kedudukan di lingkungan birokrasi. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, melakukan uji coba electronic voting (e-voting) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dengan melibatkan pegawai dalam menentukan calon pejabat nan dinilai layak memimpin.
Uji coba tersebut menjadi bagian dari transformasi digital Kementerian Hukum, sekaligus upaya memperkuat transparansi dan penerapan manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, mengatakan perkembangan teknologi kudu dimanfaatkan untuk membangun tata kelola pemerintahan nan semakin cepat, tepat, dan akuntabel.
Menurut Nico, digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menyasar pelayanan internal, termasuk pengelolaan sumber daya manusia.
“Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, dimana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri,” ujar Nico, Selasa (11/8/2026).
Kementerian Hukum telah mengembangkan sejumlah sistem digital untuk mendukung pengelolaan SDM. Salah satunya melalui sistem Satria nan memungkinkan pegawai menyampaikan info mengenai kompetensi, prestasi, serta rekam jejak sebagai bagian dari proses pengembangan manajemen talenta.
Kementerian Hukum juga mengembangkan program e-voting untuk memetakan pegawai nan mempunyai potensi dan prestasi sehingga dapat dipertimbangkan untuk menempati posisi tertentu.
Dalam konteks tersebut, Nico menyebut penyelenggaraan e-voting di Jawa Timur merupakan pendapat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jawa Timur dipilih sebagai letak awal untuk menguji efektivitas sistem tersebut sebelum dipertimbangkan untuk diterapkan di wilayah lain.
“Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya jika orang-orang nan memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat nan bakal dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa melangkah tidak,” katanya.
Nico berambisi seluruh pegawai dapat menggunakan kewenangan pilih secara bebas dan tanpa tekanan dalam menentukan calon nan dianggap bisa menjalankan tugas kepemimpinan.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa e-voting bukanlah upaya mengganti sistem birokrasi nan telah berjalan. Menurut dia, sistem tersebut merupakan corak pelimpahan kewenangan Menteri untuk memberikan ruang partisipasi kepada pegawai dalam proses penentuan calon pejabat.
“E-voting nan kita lakukan sekarang adalah upaya gimana penguatan struktur di instansi wilayah, terutama kepada teman-teman nan kelak bakal dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin kelak bakal ke Kadif maupun nan lain-lainnya,” ujar Supratman.
Ia mengingatkan bahwa penerapan e-voting tidak menghilangkan struktur, fungsi, tugas, maupun kewenangan nan telah diatur dalam sistem pemerintahan.
“Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada kewenangan nan tetap kudu melekat,” tegasnya.
Supratman menambahkan, dirinya telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan instansi wilayah.
Di tingkat pusat, Komite Talenta dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum. Keberadaan komite tersebut diharapkan dapat memastikan proses pengisian kedudukan dilakukan secara transparan dan berasas kualifikasi serta rekam jejak pegawai.
“Yang paling krusial adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka nan bisa mengisi posisi-posisi tertentu nan memang diharuskan untuk dilakukan,” jelasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·