Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku upaya nan belum mengelola sampah secara mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari dorongan besar dalam aktivitas nasional penanganan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa korporasi mempunyai kontribusi signifikan terhadap total produksi sampah nasional. Oleh lantaran itu, tanggung jawab pengelolaan tidak bisa lagi dialihkan. Pendekatan berbasis sumber menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah nan kompleks.
"Dalam konteks korporasi, mereka wajib menyelesaikan sendiri sampah nan dihasilkan. Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang," ujar Hanif dalam Nation Hub CNBC Indonesia dikutip Sabtu (25/4/2026).
Sampah dari area upaya masuk dalam kategori sampah sejenis rumah tangga nan tetap mempunyai tanggungjawab pengelolaan mandiri. Kondisi di lapangan menunjukkan tetap banyak pelaku upaya nan belum patuh. Hal ini mendorong pemerintah untuk menerapkan hukuman administratif secara luas.
"Tujuan hukuman ini bukan semata-mata menghukum, tetapi mendorong perubahan perilaku agar pengelolaan sampah dilakukan secara serius," jelasnya.
Menurut Hanif, perusahaan diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah setelah hukuman diberikan.
Selain itu, dia menyoroti pentingnya pemilahan sampah sejak awal. Tanpa pemilahan, proses pengolahan menjadi tidak efisien dan nilai ekonomi sampah tidak bisa dimanfaatkan.
"Pemilahan itu wajib. Baik masyarakat maupun korporasi kudu melakukannya agar pengelolaan menjadi lebih efektif," tegas Hanif.
Ia juga mengakui tetap ada tantangan di tingkat daerah, terutama ketika sampah nan sudah dipilah kembali tercampur saat pengangkutan.
"Kalau tidak dilakukan, konsekuensinya jelas, mulai dari hukuman administratif hingga pidana. Ini serius dan kudu dijalankan," pungkasnya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·