Menteri ATR Ungkap Sawah RI Beralih Jadi Industri, Hotel Sampai Resto

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengungkap persoalan alih kegunaan lahan sawah nan tetap terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Lahan pertanian di sejumlah wilayah telah terkonversi menjadi area industri, perumahan, hingga gedung untuk pariwisata.


Nusron menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan pemerintah dalam mengejar sasaran perlindungan lahan sawah untuk menopang ketahanan dan swasembada pangan nasional.


"Masih ada 7 provinsi nan kurang dari 87% (dari sasaran pemerintah), lantaran amanatnya adalah 87%. Yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua," kata Nusron dalam konvensi pers di instansi Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).


Ia mengungkapkan, menjaga lahan pertanian di Banten dan Bali bukan perkara mudah. Di tengah kebutuhan pembangunan, lahan pertanian di kedua wilayah tersebut terus terdesak oleh ekspansi industri, perumahan, hingga sektor pariwisata. Padahal, Banten dan Bali termasuk wilayah nan mempunyai lahan subur sehingga pemerintah berupaya mempertahankan porsi lahan pertaniannya.


"Tadi ada catatan dari BPS, unik untuk Banten dan Bali sebisa mungkin kudu sampai 87%. Karena ini wilayah lahan subur pertanian. Tapi memang nggak gampang. Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali sudah banyak terkonversi untuk villa dan hotel-hotel, serta pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di area Badung dan sebagainya," ujarnya.


Berdasarkan info Kementerian ATR/BPN per 6 September 2026, tujuh provinsi tersebut memang tetap mencatat capaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di bawah sasaran nasional 87%. Banten berada di level 84,04%, Bali 86,61%, Riau 77,73%, Jambi 79,10%, Kalimantan Barat 77,81%, Kalimantan Timur 78,91%, dan Papua 78%.


Sementara secara nasional, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,52%, alias sekitar 6,43 juta hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) sekitar 7,35 juta hektare.


Capaian tersebut apalagi telah melampaui sasaran 2029. Pemerintah sebelumnya menetapkan sasaran LP2B minimal 87% pada 2029, dengan tahapan 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028.


Nusron menjelaskan capaian tersebut merupakan hasil percepatan selama delapan bulan berbareng Kementerian Dalam Negeri dan BPS di bawah koordinasi Kemenko Pangan.


"Nah setelah kita kerja 8 bulan dengan Kementerian Dalam Negeri, BPS dan semuanya di bawah pengarahan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional semua ketua Kabupaten/Kota sudah komitmen dan tanda tangan SK sementara. Sebanyak secara nasional agregat 87,52%. Jadi pekerjaan nan harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026," tutur dia.


Namun, persoalan belum sepenuhnya selesai. Pada Januari 2026, Nusron mengungkap penetapan LP2B berasas RTRW Provinsi baru mencapai 68%. Jika merujuk pada RTRW Kabupaten/Kota, angkanya apalagi baru 41,72%.


"Kemudian jika merujuk pada RTRW Kabupaten, Januari tahun 2026 audit kita hanya 41,72%. RTRW Kabupaten/Kota nan memasukkan LP2B alias sifatnya sawah forever, nan nggak bisa diubah-ubah," kata Nusron.


Menurut dia, perlindungan lahan sawah menjadi bagian krusial dari upaya pemerintah mengejar swasembada pangan. Sebab, kesiapan lahan dan air menjadi syarat utama agar aktivitas pertanian tetap berjalan.


"Ini semua kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air. Katakanlah tidak ada subsidi-subsidi nan lain, jika tetap ada lahan dan air pasti petani tetap bakal menanamnya. Saya kira itu," ucapnya.


Untuk mengejar kekurangan di tujuh provinsi tersebut, pemerintah bakal meminta kepala wilayah melakukan revisi RTRW. Nusron mengatakan, patokan baru memungkinkan revisi dilakukan tanpa kudu menunggu lima tahun.


"Untuk selanjutnya kami bakal kirim surat kepada semua kepala wilayah untuk segera melakukan revisi RTRW. Karena berasas PP 34 tahun 2026, revisi RTRW sekarang diperbolehkan tidak kudu menunggu 5 tahun. Tapi boleh dilakukan setiap saat, di tengah tahun pun boleh, dan hanya parsial pola ruang. Misal hanya pola ruang sawah boleh untuk melakukan revisi tersebut. Jadi istilahnya adalah revisi minor, tidak revisi apa namanya secara holistik," terang dia.


Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)


Menko Pangan Zulkifli Hasan kemudian menegaskan tujuh provinsi nan tetap berada di bawah 87% bakal diberi waktu untuk menambah luasan LP2B. Namun, nomor nan sudah ditetapkan tidak boleh kembali turun.


"Yang 7 Provinsi tadi kita putuskan kan itu kurang dari 87%. Jadi kita kasih waktu saja untuk nambah, lengkapi sehingga bisa lebih, ya. Kasih waktu. Tapi tidak boleh kurang dari itu. Jadi kita patok dulu. Ada nan 77%, ada nan 86%, ada nan 80%, ada nan 78%, tidak boleh lagi berkurang dari itu. Kita kunci. Kunci ya, kasih waktu untuk lebih," kata Zulhas dalam kesempatan nan sama.


Zulhas mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun satu peta tata ruang, sekaligus memperkuat penegakan norma terhadap penggunaan lahan nan tidak sesuai peruntukannya.


"Jadi tata ruang itu lahir untuk menjadikan satu peta. Waktu saya menteri kehutanan belum ada satu peta. Oleh lantaran itu, kita bakal buat satu peta. Mana area hutan, mana area ini. Sebetulnya sudah terdeteksi. Makanya di gambar itu ada, ini warna kuning, warna hijau, ya? Sudah ada, hanya kita nggak disiplin" ujarnya.


Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai kepastian tata ruang kudu diperkuat agar peruntukan lahan tidak mudah berubah. Ia apalagi meminta patokan tersebut dikunci sehingga tidak dapat digeser hanya lantaran lobi kepentingan tertentu.


"Saya maunya begitu. Jadi kita tuh.. masa negara besar gitu aja nggak bisa sih gitu lho. Kalau, maaf Pak ya, nggak bisa dong kebijakan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya. Di-lock aja Pak, di-lock aja gimana pengaturannya," kata Maruarar.

"Kalau di luar itu pelanggaran. Kepala wilayah nan melakukan itu pidana. Kalau saya itu kudu keras gitu Pak, jangan kelak dilobi berubah, dilobi berubah. Wah kacau Pak. Menurut saya mesti tegas kita Pak, untuk menegakkan hukum," tegasnya.

(hoi/hoi) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News