Jakarta -
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil kajian mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil kajian menunjukkan kerugian mencapai Rp 98 triliun akibat peredaran beras premium nan tidak sesuai standar mutu, ditambah potensi kerugian konsumen hingga Rp 71,9 triliun per tahun dari peredaran beras fortifikasi nan tidak memenuhi syarat.
"Angka triliunan rupiah ini bukan untung upaya nan wajar. Ini merampas kewenangan rakyat," tegas Amran dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Anggaran Ketahanan Pangan tahun 2025 tercatat Rp 144,6 triliun, disalurkan melalui Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara Rp 63,00 triliun, Transfer ke Daerah Rp 22,17 triliun, dan pembiayaan Rp 0,05 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari subsidi tersebut, produksi padi nasional berbobot Rp 537 triliun dengan produksi beras 34,69 juta ton, merujuk Harga Eceran Tertinggi Rp 13,5 juta per ton dan rata-rata nilai jenis Kementerian Perdagangan Rp 15,5 juta per ton.
Namun pengedaran keuntungannya timpang di mana petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp 1,87 juta dari alokasi Rp 215 triliun. Pengusaha penggilingan alias RMU justru menerima porsi terbesar sebesar Rp 259 triliun, dengan temuan spesifik satu grup perusahaan meraup untung tidak wajar hingga Rp 2 triliun per bulan dari praktik penipuan mutu.
Amran memaparkan hasil analisa subsidi beras pemerintah. Rantai pasok beras dikuasai pengusaha besar alias konglomerat. Konglomerat memanfaatkan subsidi pemerintah untuk aktivitas komersial hingga 40%, dan mengambil untung sebesar-besarnya dengan meningkatkan nilai di atas Harga Eceran Tertinggi.
Temuan di lapangan beberapa waktu lampau menunjukkan banyak beras premium tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, dengan tingkat pelanggaran mencapai 85,56%.
Sebanyak 39,75% dari total beras premium nan beredar, setara 12,2 juta ton, diperkirakan melanggar standar alias merupakan corak penipuan konsumen, dengan total kerugian mencapai Rp 98 triliun.
Satgas Pangan Polri mencatat, sepanjang periode 2024 hingga 2025 telah menangani 93 kasus mafia pangan dengan total 77 tersangka, terdiri dari 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 4 kasus pegawai internal. Selain itu, 2.231 izin pengecer dan pemasok pupuk telah dicabut.
Khusus perkara pidana beras, sepanjang 2025 tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka. Memasuki 2026, penindakan bersambung dengan 2 perkara dan 6 tersangka.
Ketimpangan Penguasaan
Dari total serapan produksi gabah nasional 65 juta ton per tahun, penggilingan skala besar dengan kapabilitas 20 ton per jam, berjumlah 1.056 unit, menguasai 40% pasokan gabah alias 25 juta ton per tahun. Penggilingan skala mini dengan kapabilitas 0,5 ton per jam, meski berjumlah jauh lebih banyak ialah 161.401 unit, juga menyerap 40% alias 25 juta ton per tahun. Sementara penggilingan skala sedang, 7.332 unit, menyerap 20% alias 15 juta ton per tahun.
Pola ini menegaskan bahwa penggilingan besar, meski jumlah unitnya jauh lebih sedikit, bisa menguasai pasokan gabah setara dengan seluruh penggilingan mini nan jumlahnya ratusan ribu unit.
Dalam rantai pasok perdagangan bahan pokok nan bertindak saat ini, beras mengalir dari petani melalui pedagang pengumpul, distributor, subdistributor, pedagang grosir, hingga pedagang ritel sebelum sampai ke konsumen akhir. Rantai panjang ini menghasilkan untung middleman sebesar Rp 313,08 triliun.
Karenanya Pemerintah mendorong skema pengganti melalui Koperasi Desa alias Kelurahan Merah Putih, nan memangkas rantai pengedaran langsung dari petani ke konsumen akhir. Skema ini berpotensi menghasilkan margin nan lebih setara bagi petani dan konsumen sebesar Rp 50 triliun.
(acd/acd)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·