Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal di Lintas Bukittinggi-Pasaman

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Tim campuran dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Teluk Bayur sukses menggagalkan peredaran rokok terlarangan berbobot miliaran rupiah. Penindakan ini dilakukan di area Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman pada Rabu (29/7) awal hari.

Dikutip dari keterangan tertulis Kamis (30/7/2026), dari operasi penindakan tersebut, petugas menyita 1.408.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Nilai total peralatan bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 2.090.880.000, dengan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan sebesar Rp 1.362.401.920.

Kronologi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penindakan ini berasal dari nota hasil intelijen dan info masyarakat nan diterima petugas pada Selasa (28/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pembongkaran truk bermuatan rokok terlarangan di wilayah Pasaman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Teluk Bayur segera bergerak dari Padang menuju letak pada pukul 22.00 WIB. Tepat pada pergantian hari, Rabu (29/7) sekitar pukul 00.00 WIB, tim nan tengah melakukan penyisiran di Jalan Raya Lintas Bukittinggi-Pasaman mendapati sebuah truk nan melintas dengan ciri-ciri identik seperti nan dilaporkan.

Petugas dengan langsung menghentikan truk tersebut. Di hadapan sopir, petugas melakukan interogasi awal nan dilanjutkan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi muatan truk.

"Dari hasil pemeriksaan bentuk muatan truk nan disaksikan langsung oleh sopir, ditemukan tumpukan karton berisi rokok nan tidak dilengkapi dengan pita cukai nan sah," jelas laporan resmi hasil penindakan tersebut.

Barang Bukti

Adapun rincian peralatan bukti rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) nan sukses disita petugas di lapangan meliputi:

Merek Marbol: 60 karton (total 1.056.000 batang)
Merek Marlong: 20 karton (total 352.000 batang)

Atas temuan tersebut, tim P2 langsung melakukan tindakan penegahan dan penyegelan. Sopir beserta truk dan seluruh muatan rokok terlarangan tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP B Teluk Bayur untuk menjalani proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Tindakan peredaran rokok terlarangan ini diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sanksi tegas menanti pihak-pihak nan terbukti merugikan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.

(acd/acd)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance