Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul berbareng Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di DKI Jakarta.
SKB nan diinisiasi Kementerian PPPA ini turut ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi.
"Kementerian Sosial berbareng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta beberapa Kementerian/Lembaga, membangun sinergi strategis dalam memperkuat sistem perlindungan wanita dan anak, nan semakin terintegrasi, responsif, dan berkelanjutan," kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan berasas Data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, menunjukan tetap tingginya nomor prevalensi kekerasan terhadap wanita dan anak.
"1 dari 4 wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya, untuk mereka nan usia 15-64 tahun. Begitu juga dengan anak perempuan, 51,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu corak kekerasan sepanjang hidupnya. Untuk anak laki-laki ada di posisi 41,83 persen usia 13-17 tahun nan pernah mengalami salah satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya," ungkap Arifatul.
Dia menjelaskan hasil survei ini tetap menunjukan kejadian gunung es, lantaran rupanya nan belum berani melapor dan berbincang lebih banyak daripada nan mereka berani berbicara.
Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh Pemerintah Pusat, nan merupakan bentuk nyata penyelenggaraan petunjuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Menurut Arifatul saat ini terdapat perubahan paradigma pelayanan bagi wanita dan anak, dari sistem terpisah nan terfragmentasi ke sistem terpadu nan seluruh ekosistem layanannya terhubung dalam satu sistem.
"Nah kami memandang bahwa sistem nan lama (sistem terpisah) ini membikin korban jadi butuh waktu lama, dia kudu pindah dari satu lembaga ke lembaga lainnya. Maka di perpres ini kami mencoba, membikin uji-coba gimana ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat," ujarnya.
Arifatul menyampaikan Provinsi DKI Jakarta dipilih menjadi letak percontohan jasa terpadu bagi wanita dan anak lantaran mempunyai akomodasi jasa kesehatan, hukum, dan psikosoial nan relatif sangat komplit serta kapabilitas kelembagaan nan memadai.
"Karena sebagai ibu kota dan pusat aktivitas, Jakarta mempunyai dinamika sosial nan tinggi dan tantangan perlindungan nan mempresentasikan kompleksitas nasional," kata Arifatul.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyambut baik program ini dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ditunjuk menjadi letak percontohan. Pemerintah DKI Jakarta bakal sungguh-sungguh untuk menjalankan kesepakatan ini.
"Secara prinsip pemerintah DKI Jakarta siap untuk menjabarkan apa nan menjadi kesepakatan dari 7 stakeholders, dan ini di lapangannya di Jakarta memang diperlukan, lantaran di Jakarta termasuk korban wanita dan anak ini cukup tinggi, walaupun mengalami penurunan di tahun 2025 dan 2026 ini," kata Pramono.
(anl/ega)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·