Mensesneg Ungkap Nama Bursa Mineral & Komoditas RI, CPO-Nikel Bisa Masuk

Sedang Trending 55 menit yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan mengenai perbaikan kitab pelajaran siswa di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8). Foto: Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Pemerintah tetap mematangkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) nan digagas Presiden Prabowo Subianto. Bursa nan bakal diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) itu berkesempatan memperdagangkan sejumlah komoditas unggulan Indonesia, mulai dari minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), nikel, hingga batu bara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan daftar komoditas nan bakal masuk Icomex belum ditetapkan secara final. Pemerintah tetap menyiapkan komoditas-komoditas nan nantinya diperdagangkan melalui bursa tersebut.

“Belum, belum diputuskan. nan pasti adalah komoditas-komoditas nan memang itu produksi kita nan paling utama. Misalnya CPO, nikel, batu bara,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

Ketika ditanya apakah tiga komoditas tersebut sudah dipastikan masuk dalam Icomex, Prasetyo menegaskan seluruhnya tetap dalam tahap persiapan.

“Semua sedang disiapkan,” ujarnya.

instagram embed

Menurut Prasetyo, corak Icomex nantinya kurang lebih menyerupai sebuah bursa untuk perdagangan komoditas. Pemerintah saat ini tetap menyusun struktur dan sistem operasionalnya.

“Ya kurang lebih, Indonesia Commodity Exchange alias Icomex,” katanya.

Pembentukan Icomex juga memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia alias Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) nan saat ini sudah beroperasi.

Prasetyo mengatakan pemerintah tetap mengkaji hubungan antara Icomex dan bursa komoditas nan telah ada. Salah satu opsi nan terbuka adalah menggabungkan keduanya, meski kemungkinan beraksi secara terpisah juga tetap dipertimbangkan.

“Makanya ini sedang proses untuk kelak diatur sedemikian rupa. Intinya adalah bukan ada ini dan sebagainya, tidak. Tapi intinya adalah kedaulatan terhadap barang-barang nan kita miliki kudu kita nan menentukan. Selama ini kan enggak,” tegasnya.

“Bisa jadi mungkin bisa gabung, mungkin bisa sendiri,” lanjut Prasetyo.

Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

RI Ingin Punya Kendali Harga Komoditas

Prasetyo menjelaskan salah satu tujuan pembentukan Icomex adalah memperkuat kedaulatan Indonesia atas komoditas strategis nan diproduksi di dalam negeri. Pemerintah mau Indonesia mempunyai peran lebih besar dalam pembentukan nilai komoditasnya sendiri.

Meski demikian, dia belum memerinci formula nan nantinya digunakan untuk menentukan nilai melalui bursa tersebut. Menurutnya, pemerintah bakal menyiapkan sistem nan mempertimbangkan beragam komponen, termasuk biaya dan perkembangan nilai global.

“Nanti ada mekanismenya. Sama, ada cost-nya, ada ininya, nilai dunianya bagaimana,” ujar Prasetyo.

Pemerintah sebelumnya menargetkan BMKS mulai terbentuk pada 2027. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah menyiapkan izin sebagai landasan operasional bursa tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), mengenai persiapan BMKS. OJK saat ini menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK). Regulasi pertama bakal mengatur tahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS.

“Kami berfokus pada penyiapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nan bakal ada dua. Pertama, POJK mengenai pentahapan peralihan perdagangan mineral dan komoditas strategis ke BMKS,” kata Friderica dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8).

Sementara patokan kedua bakal mengatur skema operasional BMKS, termasuk struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan anggaran.

OJK juga tetap menunggu publikasi Peraturan Presiden (Perpres) nan bakal menetapkan secara resmi jenis mineral dan komoditas strategis nan wajib alias dapat diperdagangkan melalui bursa tersebut.

“Di dalam tim internal sebenarnya sudah dibahas jenis-jenis mineral dan komoditas strategisnya, tetapi kelak penetapannya tetap lewat Perpres,” kata Friderica.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan