Mensesneg Soal Pigai Usul Jabatan Polri Diisi Sipil: Kalau Usulan Sah Saja

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di ruang media, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2025). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar kalangan sipil dapat mengisi kedudukan pejabat utama (PJU) non-operasional di Polri merupakan perihal nan sah untuk disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Polri.

Prasetyo mengatakan, setiap pihak berkuasa memberikan masukan mengenai revisi UU Polri nan saat ini tengah dibahas. Namun, seluruh usulan tetap kudu dikaji berasas kebutuhan dan dampaknya bagi lembaga kepolisian.

"Ya jika sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan. Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," ujar Prasetyo usai konvensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).

Ia menegaskan beragam pandangan nan muncul dalam ruang publik mengenai revisi UU Polri merupakan perihal nan wajar. Pemerintah, kata dia, bakal memandang setiap usulan secara komprehensif sebelum menjadi bagian dari substansi revisi regulasi.

"Kalau pandangan-pandangan alias pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya alias keperluannya kan," kata dia.

Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka kesempatan bagi kalangan sipil untuk menduduki kedudukan strategis non-operasional di lingkungan Polri.

Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari agenda reformasi kepolisian sekaligus memperkuat prinsip supremasi sipil, profesionalisme, dan tata kelola pemerintahan nan demokratis.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya kedudukan untuk pejabat utama di Kepolisian nan dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya kedudukan nan bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, alias personalia nan tidak mengenai langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

Pigai menjelaskan, kedudukan nan dimaksud bukanlah posisi nan berangkaian dengan kegunaan utama kepolisian seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun penegakan hukum. Peluang tersebut, kata dia, ditujukan untuk posisi-posisi pendukung nan berangkaian dengan manajemen organisasi dan tata kelola kelembagaan.

Beberapa bagian nan menurutnya dapat diisi kalangan sipil antara lain perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi. Jabatan-jabatan tersebut disebut setara dengan posisi ketua tinggi madya alias eselon I.

"Kalau selama ini personil Polri bisa jadi pejabat di lembaga sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil nan bisa menduduki kedudukan utama di lembaga Polri," ungkap Pigai.

Meski demikian, Pigai menegaskan usulan tersebut bukan untuk mengurangi peran personil Polri dalam institusinya sendiri. Menurut dia, pengisian kedudukan kudu tetap berdasarkan kompetensi dan kebutuhan organisasi sehingga posisi nan ada ditempati oleh perseorangan nan mempunyai keahlian terbaik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan