Mensesneg: 73 Ribu Hektare Sawah Berstatus Kawasan Hutan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap ada sekitar 73 ribu hektare lahan rimba nan sudah dimanfaatkan sebagai sawah. Pras mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu contoh masalah agraria nan bisa diselesaikan dengan cepat.

“Misalnya contoh sawah gitu ya, nan sekarang tadi disampaikan alias dilaporkan nan dirapatin ini ya, kurang lebih ada 73.000 hektare misalnya dalam corak sudah sawah, nan itu tetap status tanahnya bisa masuk area rimba misalnya. Nah, ini kan jenis nan mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat, kan gitu,” jelas Pras usai rapat membahas bentrok agraria dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).

Pras menyebut lahan-lahan tersebut tidak berada di satu wilayah tertentu. Menurutnya, lahan nan sudah menjadi sawah tetapi tetap berstatus area rimba itu tersebar di beragam daerah.

“Banyak, tersebar,” katanya.

Pras menjelaskan pemerintah belum menetapkan secara spesifik persoalan agraria mana nan masuk kategori paling mendesak untuk diprioritaskan. Hal itu lantaran persoalan agraria nan dibahas jumlahnya cukup banyak dan terjadi di beragam tempat.

“Belum. Ada beberapa, tapi memang lantaran banyak jumlahnya ya, banyak tempat,” katanya.

Meski belum menentukan daftar persoalan nan paling mendesak, pemerintah bakal mengidentifikasi persoalan nan relatif mudah diselesaikan. Persoalan tersebut bakal ditangani secara paralel tanpa kudu menunggu seluruh proses penanganan masalah agraria lainnya.

“Contohnya misalnya, nan salah satu bukan mendesak ya, tapi dari sisi tingkat kesulitannya nan mungkin masuk kategori paling mudah untuk diselesaikan,” ungkapnya.

Pras mengatakan penyelesaian untuk persoalan nan tergolong mudah bakal menggunakan sistem nan telah tersedia di masing-masing kementerian. Dia mencontohkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) nan sudah mempunyai sistem untuk menangani persoalan pertanahan.

“Nah, itu secara paralel diminta untuk juga diselesaikan dengan sistem nan sudah ada, nan tentunya kan di setiap kementerian, misalnya di ATR/BPN kan juga sudah ada mekanismenya,” ujar Pras.

Menurut Pras, pemerintah bakal memprioritaskan penyelesaian persoalan nan bisa ditangani dalam waktu relatif cepat.

“Yang ini, nan bisa diselesaikan sigap dan masuk kategori mudah, itu diselesaikan,” pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan