Jakarta -
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kebutuhan jasa daycare atau taman penitipan anak di Indonesia terus meningkat. Namun, dia menyebut baru 70 daycare nan berstandar Taman Asuh Ramah Anak alias TARA.
Hal itu disampaikan Arifah dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR membahas soal maraknya kekerasan terhadap anak di daycare, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Arifah mengatakan saat ini sekitar 75% family di Indonesia telah memanfaatkan jasa daycare.
"Saat ini kebutuhan jasa daycare sangat tinggi. Terdapat sekitar 75% family di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah termasuk daycare seiring meningkatnya partisipasi wanita di dalam angkatan kerja," kata Arifah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, dia menilai peningkatan kebutuhan jasa daycare belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola dan kualitas jasa nan memadai. Menurutnya, tetap banyak daycare nan belum mempunyai izin dan tak sesuai standard operating procedure (SOP).
"Masih banyak daycare nan belum mempunyai izin, belum mempunyai standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia nan tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan kewenangan dan keselamatan anak," ujarnya.
Dia menyebut pemerintah telah menyusun standar TARA untuk memastikan jasa pengasuhan pengganti sementara melangkah kondusif dan bebas dari kekerasan terhadap anak. Standardisasi TARA diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.
Dia mengatakan standar tersebut mewajibkan setiap jasa daycare menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, kudu mempunyai standar nan jelas dan SDM nan kompeten.
"Sejak penerapan standardisasi TARA pada tahun 2021, tidak pernah ada laporan kekerasan nan terjadi di daycare nan telah mendapatkan sertifikat TARA dari KemenPPPA," ujarnya.
"Namun demikian, hingga saat ini baru terdapat 70 daycare nan telah terstandar TARA, ialah 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga dan 54 daycare di tingkat provinsi/kabupaten/kota," sambungnya.
Dia mengatakan pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran Bersama enam menteri untuk mendorong pemerataan kualitas jasa taman pengasuhan anak. Selain itu, dia mengagakan SEB juga untuk mendukung pemenuhan kewenangan pengasuhan bagi orang tua bekerja, serta meningkatkan partisipasi kerja perempuan.
(amw/whn)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·