Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini kembali menyoroti perihal perihal reformasi birokrasi di jejeran Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Rini, reformasi birokrasi bukan tumpukan regulasi.
"Ketika seorang penduduk di pelosok mendapatkan pelayanan sigap tanpa syarat 'uang administrasi', di situlah integritas kita berbicara. Tidak ada ruang bagi aparatur berkinerja tinggi namun berintegritas rendah untuk mengelola pemerintahan ini," ujar Rini dalam aktivitas Peluncuran Program E-Learning ASN Berintegritas di Kantor LAN RI, Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).
Rini pun menuturkan integritas aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa dibangun secara instan, melainkan melalui proses pembelajaran nan berkelanjutan. Oleh lantaran itu, pemerintah meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas, sebuah program training antikorupsi berbasis digital nan bermaksud membekali aparatur dengan pemahaman moral, menolak gratifikasi, serta menerapkan tata kelola birokrasi nan bersih.
Program ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan turut menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Peluncuran program E-Learning ASN Berintegritas hari ini menjadi krusial sebagai upaya berbareng untuk memperkuat budaya integritas dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik," paparnya.
Rini menyampaikan lima pilar strategis untuk memperkuat integritas ASN sebagai pelayan publik. Pertama, integritas sebagai pilar utama reformasi birokrasi nasional. Ketika aparatur negara menyusun penyederhanaan proses bisnis, hendaknya menyematkan nilai-nilai antikorupsi.
Pilar kedua ialah budaya kerja ASN nan ahli dan melayani sesuai dengan core values BerAKHLAK. "Modul e-learning dirancang untuk mengikis budaya dilayani dan menggantinya dengan budaya melayani nan bersih dari gratifikasi," jelas Rini.
Pilar ketiga adalah pembelajaran integritas sebagai pengembangan kompetensi. Melalui program ini, pemerintah mengintegrasikan aspek integritas ke dalam sistem pengembangan kompetensi nasional. Setiap ASN nan menyelesaikan rangkaian e-learning ini bakal mendapatkan sertifikat resmi dari LAN nan bakal dikonversi menjadi jam pelajaran (JP). Langkah ini merupakan bukti bahwa mengasah moral dihargai setara dengan mengasah kompetensi.
Sementara pilar keempat adalah pemerataan akses di lembaga pemerintah. KPK mengidentifikasi hambatan bahwa kebanyakan pemerintah wilayah belum mempunyai sarana pembelajaran digital (learning management system) nan memadai untuk melatih pegawainya secara mandiri.
"Oleh lantaran itu, Kementerian PANRB berbareng LAN telah menyiapkan satu sistem terpadu nasional Smart ASN," ungkap Rini.
Pilar terakhir adalah support kebijakan nasional dan peran strategis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kementerian PANRB bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nan mewajibkan keikutsertaan program e-learning ini bagi seluruh lembaga pemerintah. PPK diimbau memantau capaian keikutsertaan pegawainya masing-masing melalui platform dashboard monitoring INDATA KPK.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·