Pemerintah membuka jalan bagi Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) seiring dengan upaya demutualisasi bursa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya Pasal 22 nomor 4a nan menyisipkan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.
"Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek," demikian isi Pasal 8B ayat (1) dalam patokan tersebut dikutip Senin (22/6).
Perubahan ini merupakan bagian dari agenda demutualisasi BEI, transformasi kelembagaan dari model bursa berbasis keanggotaan (mutual) menjadi bursa nan berkarakter demutual dan berorientasi laba.
Meski demikian, UU ini memberikan syarat penting: kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI.
"Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," tulis Pasal 8B ayat (2).
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyinggung soal demutalisasi nan menurutnya dengan skema baru ini, pasar modal Indonesia bisa lebih kuat lagi lantaran kepemilikan BEI terbuka bagi pihak lain.
“Pemerintah mengapresiasi dan mendukung kemauan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional nan berkelanjutan,” kata Purbaya pada Rabu (3/6).
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·