Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah mempertimbangkan meningkatkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Hal itu lantaran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diperkirakan mengalami defisit antara Rp 20-30 triliun pada tahun ini. Defisit ini kerap membebani pembayaran klaim peserta BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jasa kesehatan bagi masyarakat.
"Iuran memang kudu naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Budi, dikutip Senin (22/6/2026).
Pihaknya memastikan kenaikan resmi iuran BPJS Kesehatan nan dilakukan ke depannya hanya bakal berpengaruh ke masyarakat kelas menengah ke atas nan selama ini bayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Adapun kenaikan tersebut tidak bakal berakibat pada golongan miskin. Menkes menyebut, peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," kata Budi Gunadi Sadikin nan berkawan dipanggil BGS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, rasio klaim nan kudu dibayarkan saat ini telah mencapai 108,72%. Angka tersebut menunjukkan nilai klaim nan dibayarkan BPJS Kesehatan lebih besar dibandingkan pendapatan nan diterima dari iuran peserta.
Prihati mengatakan, persoalan defisit sebenarnya pernah terjadi pada periode 2018 hingga 2020. Namun kondisi finansial sempat membaik saat pandemi Covid-19 lantaran pemanfaatan jasa kesehatan menurun.
"BPJS ini mempunyai pengalaman defisit mulai tahun 2018 sampai 2020. Kemudian pandemi Covid-19 sedikit efisien. Kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah mencapai 108,72 persen," kata Prihati dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR, minggu lampau (10/6/2026).
Saat ini, BPJS Kesehatan melayani sekitar dua juta transaksi pelayanan kesehatan setiap hari. Untuk bayar beragam jasa tersebut, BPJS Kesehatan kudu mengeluarkan biaya klaim sekitar Rp500 miliar per hari.
Jika diakumulasikan, nilai pembayaran klaim mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Sementara iuran nan sukses dikumpulkan hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Akibatnya, BPJS Kesehatan kudu menanggung selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Meski demikian, Prihati memastikan BPJS Kesehatan tetap mempunyai biaya persediaan nan dapat digunakan untuk bayar klaim peserta dalam waktu dekat. Namun, dia mengingatkan persediaan tersebut tidak bakal bisa menutupi defisit nan terus terjadi andaikan tidak ada intervensi kebijakan maupun support dari pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pemerintah tak bakal mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi bisa naik sigap di atas level satu dasawarsa terakhir nan stagnan di kisaran 5%.
Jika perekonomian bisa menembus level di atas 6%, dia pastikan pemerintah baru bakal mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Termasuk pertimbangan jika pertumbuhan ekonomi nan lebih sigap itu terjadi pada 2026.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir meningkatkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan jika ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?" tegas Purbaya.
Purbaya apalagi menekankan, jika pertumbuhan tahun depan bisa menembus level di atas 6%, masyarakat mempunyai kapabilitas untuk menanggung berbareng pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan nan mengalami penyesuaian.
Kendati wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga sekarang besaran iuran nan bertindak tetap merujuk pada patokan terakhir nan ditetapkan pada 2022.
Aturan mengenai iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat bayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan jasa kesehatan rawat inap.
Dalam patokan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelasnya per 22 Juni 2026:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan nan iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) nan bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, personil TNI, personil Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU nan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji alias Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran family tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari penghasilan alias bayaran per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti kerabat kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta bayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 bakal dibayar oleh pemerintah sebagai support iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III ialah sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan support iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan faedah pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, alias anak yatim piatu dari Veteran alias Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% penghasilan pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
53 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·