Jakarta -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini nan juga Wakil Ketua I Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) menjelaskan, digitalisasi perlindungan sosial kudu berorientasi pada faedah nyata bagi masyarakat.
Hal ini dapat dilakukan melalui kerjasama lintas sektor, info nan akurat, jasa nan inklusif, serta penyaluran support sosial nan semakin tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita mau memastikan bahwa transformasi pemerintahan digital betul-betul menghadirkan pelayanan nan mudah, terintegrasi, kondusif dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Rini dalam keterangan tertulis (16/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut disampaikannya hari ini saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) di Jakarta. Selain itu, Rini juga menekankan pentingnya kerjasama lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, ASN, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mempercepat penerapan digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos).
"Memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan wilayah untuk memperluas registrasi Perlinsos ke seluruh kabupaten/kota. Mengoptimalkan peran Agen Perlinsos dan partisipasi ASN dalam mendampingi masyarakat, terutama golongan rentan," tuturnya.
Hingga saat ini, sebanyak 9.294.281 kepala family (KK) alias 9,68 persen dari total 96.044.487 KK telah melakukan registrasi, dengan 707.308 Agen Perlinsos terdaftar.
Meski demikian, penyelenggaraan registrasi belum merata di seluruh wilayah Indonesia dan baru 39,06 persen pemasok nan aktif memberikan pendampingan. Oleh lantaran itu, diperlukan penguatan koordinasi serta peningkatan partisipasi ASN sebagai Agen Perlinsos.
Rini juga menyoroti pentingnya memperluas akses registrasi secara mandiri, memperkuat peran pemerintah provinsi dalam koordinasi sistem registrasi dan sanggah, serta menerapkan pendekatan jemput bola bagi golongan rentan, khususnya lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah pedalaman.
"Komunikasi publik kudu dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami bahwa registrasi tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima support sosial," pungkasnya.
(anl/ega)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·