MenPAN-RB Dukung Cak Imin Kejar Target Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem memerlukan evaluasi. Khususnya, untuk mencapai sasaran penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan tingkat kemiskinan sebesar 5% pada 2029.

Pengentasan kemiskinan ekstrem perlu didukung dengan perbaikan berkepanjangan mengenai progres penyelenggaraan Inpres Nomor 8 Tahun 2025.

"Kehadiran kita pada hari ini krusial sebagai langkah koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan Inpres," ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Cak Imin saat membuka Rapat Tingkat Menteri mengenai Evaluasi Capaian Pelaksanaan Inpres Nomor 8 Tahun 2025, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/4).

Rapat Tingkat Menteri tersebut menjadi langkah strategis dalam percepatan dan penguatan sinergi penyelenggaraan program pengentasan kemiskinan.

Selain evaluasi, diperlukan tindak lanjut secara konkret dan terukur oleh beragam pihak nan mempunyai peran sentral agar mencapai sasaran nan dicanangkan pemerintah.

Cak Imin menyampaikan bahwa beragam program intervensi telah dilakukan oleh pemerintah. Sebanyak Rp 129 triliun biaya APBD telah terealisasi dan Rp 503,2 triliun biaya APBN tersedia untuk mendukung untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di seluruh wilayah Indonesia. Bantuan sosial juga telah menjangkau 8,56 juta (93,6%) family miskin.

"Kemiskinan ekstrem sukses turun dari 1,26% pada Maret 2024 menjadi 0,78% pada September 2025. Sekitar 0,48% masyarakat miskin ekstrem telah naik kelas," ungkap Cak Imin.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) Rini Widyantini menambahkan Inpres tersebut bukan sekadar mandat administratif, melainkan upaya kepala negara untuk menghapus kemiskinan ekstrem di seluruh pelosok Indonesia melalui keterpaduan program dan sinergi lintas sektor.

"Sesuai mandat pada butir ke-34 Inpres, Kementerian PANRB berkedudukan sentral memastikan mesin birokrasi siap mendukung visi ini mulai dari penyiapan susunan SDM, penguatan kelembagaan, hingga orkestrasi proses upaya tematik," jelas Rini.

Menindaklanjuti mandat tersebut, KemenPAN-RB telah menyusun proses upaya tematik pengentasan kemiskinan, menetapkan konsentrasi reformasi birokrasi tematik, serta memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pemenuhan SDM Sekolah Rakyat.

Selain itu, dilakukan pula penemuan melalui piloting digitalisasi support sosial guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program.

Rini kemudian menegaskan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia memerlukan keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/Iembaga (K/L) dan pemerintah wilayah (Pemda).

"Kunci ke depan ada pada penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan konsistensi implementasi, agar upaya pengentasan kemiskinan betul-betul tepat sasaran dan berakibat nyata," pungkasnya.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News