Menkum Ungkap Perintah Prabowo soal RUU Perampasan Aset

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset berbareng DPR. Namun, pemerintah tetap menunggu DPR mengusulkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif lantaran proses pembahasannya saat ini berada di parlemen.

Hal itu disampaikan Supratman saat menghadiri Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan Komisi III DPR RI saat ini tetap melakukan uji publik untuk menghimpun masukan dari beragam pemangku kepentingan.

Setelah proses tersebut selesai, DPR diharapkan segera mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif.

“RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu,” ujarnya.

Menurut Supratman, Presiden telah memberikan pengarahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat. Namun, lantaran RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR, pemerintah tidak dapat mendahului proses nan sedang melangkah di parlemen.

“Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi lantaran ini usul inisiatif DPR, lantaran itu kita tunggu,” ujarnya.

Supratman meyakini DPR bakal segera mengusulkan RUU tersebut. Setelah usul inisiatif resmi disampaikan, pemerintah siap membahasnya berbareng DPR.

“Kita tunggu. Saya percaya DPR sesegera mungkin bakal segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas berbareng dengan DPR,” katanya.

Terkait substansi RUU, Supratman memilih belum banyak berkomentar. Ia mengatakan pemerintah sebelumnya telah mempunyai draf RUU Perampasan Aset, termasuk pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Di pemerintah, kan kemarin di pemerintahan nan lampau juga drafnya sudah ada. Tapi ini kan kesepakatan politik bahwa DPR nan mau menginisiasi itu, kemudian dalam Prolegnas itu inisiatifnya adalah DPR,” jelasnya.

Supratman menegaskan pemerintah mempunyai sikap tersendiri mengenai substansi RUU tersebut. Namun, sikap tersebut baru bakal disampaikan dalam pembahasan setelah DPR mengusulkan usul inisiatif.

“Saya belum mau berkomentar substansinya lantaran pemerintah pasti punya sikap tersendiri lantaran pengarahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami. Tapi kita menunggu dulu usul inisiatif DPR kemudian pemerintah bakal membahasnya secara bersama-sama termasuk oleh Kementerian Hukum,” tandasnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita