Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penanganan norma terhadap pilot asal Malaysia nan menjadi tersangka kasus penyelundupan narkoba tetap sepenuhnya menjadi kewenangan abdi negara penegak hukum. Karena itu, pemerintah belum membahas kemungkinan ekstradisi alias proses pemidanaan terhadap tersangka.
Supratman menjelaskan saat ini perkara tersebut tetap melangkah dan ditangani abdi negara penegak hukum.
“Kalau pilot Malaysia dulu itu kan tetap berproses ya. Jadi tetap ditangani oleh abdi negara penegak hukum. Kita tunggu prosesnya," kata Supratman saat dikonfirmasi wartawan dalam aktivitas Kolaborasi Nasional Program Pasti Ada Solusi berjudul Mendengar Persoalan Mencari Jalan Keluar nan diselenggarakan Kementerian Hukum berbareng INTI di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).
Ia menyebut belum tepat waktunya untuk membahas kemungkinan putusan norma maupun langkah lanjutan terhadap tersangka.
“Jangan bicara soal dihukum alias tidak ya. Itu kan tupoksinya dari abdi negara penegak hukum, kita serahkan sepenuhnya," ujarnya.
Ia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara maupun koordinasi antarpemerintah mengenai kasus tersebut. Ia hanya menekankan bahwa seluruh proses tetap berada di tangan abdi negara penegak hukum.
Sebelumnya, seorang pilot berjulukan Mohd Saudi bin Othman dari maskapai Malaysia Airlines ditangkap usai menyelundupkan narkoba jenis ekstasi di Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (28/7).
Pengungkapan kasus ini bermulai saat petugas bea cukai mencurigai sebuah koper milik penumpang ketika dilakukan pemeriksaan X-Ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya 70.114 butir pil ekstraksi seberat 25,1 kilogram (bruto 25.194,83 gram). Serta sabu seberat 2,7571 gram di dalam plastik klip mini dan sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pilot nan merupakan penduduk negara Malaysia tersebut menyelundupkan ekstasi dan menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit alias sekitar Rp220 juta.
"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke jakarta dengan bayaran RM 50.000," kata Eko dalam keterangannya, Kamis (30/7).
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·