Medan, CNN Indonesia --
Perpanjangan usia pensiun Kapolri hingga 60 tahun nan baru disahkan melalui Undang-Undang Polri memicu sorotan publik. Ketentuan ini juga mengatur bahwa masa kedudukan tersebut dapat diperpanjang selama satu tahun alias sesuai dengan kebutuhan Presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan argumen pemerintah mengusulkan penyesuaian usia pensiun untuk memperbaiki rasio jumlah polisi terhadap jumlah masyarakat nan saat ini dinilai tetap belum ideal.
Supratman menjelaskan, secara internasional rasio ideal jumlah polisi berada pada kisaran satu personil polisi untuk setiap 450 penduduk. Sementara di Indonesia, rasio tersebut tetap berada di nomor sekitar satu polisi untuk setiap 660 penduduk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya jelaskan, ya. Secara internasional, ini walaupun di luar, secara internasional jumlah polisi kita itu harusnya nan paling ideal itu satu polisi berbanding 450.000 orang. Ya Itu nan ideal. Di seluruh bumi bertindak seperti itu. Paling kurang 1 berbanding 450.000 penduduk. Sekarang jumlah polisi kita, dari sisi rasio, itu tetap 1 berbanding 660.000 orang," ujar Supratman di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (10/6).
Dengan meningkatkan usia pensiun satu tahun, maka ke depan rasio ideal tersebut bisa lebih mudah dicapai.
"Dengan kita meningkatkan usia pensiun satu tahun, kita berambisi ini salah satu langkah agar kelak ke depan rasio 1 berbanding 450 itu bisa tercapai," urainya.
Jika pemerintah kudu mengejar kebutuhan personel hanya melalui rekrutmen besar-besaran, tambahnya, maka bakal muncul akibat anggaran nan cukup berat. Rekrutmen personil baru, baik melalui jalur tamtama, bintara, maupun akademi kepolisian, memerlukan biaya nan tidak sedikit sehingga pemenuhannya kudu dilakukan secara bertahap.
"Karena jika kemudian kita mau langsung penuhi semua, tiba-tiba kita kudu mengangkat polisi lewat mulai dari tamtama, bintara, ataupun lewat jalur pendidikan sekolah perwira, Akpol, tiba-tiba kudu mengangkat sebanyak itu, itu tentu beban fiskal kita tidak tidak cukup. Jadi kudu dilakukan bertahap. Karena itu juga saya laporkan kepada Bapak Presiden dari sisi rasio polisi," ungkapnya.
Selain membahas kondisi Polri, Supratman juga menyinggung rasio kekuatan personel militer Indonesia. Ia menyebut standar nan sering digunakan dalam kalkulasi internasional menunjukkan jumlah personel militer ideal sekitar 1 persen dari total populasi suatu negara.
Dengan jumlah masyarakat Indonesia nan sekarang mencapai sekitar 286 juta jiwa, lanjutnya, kebutuhan personel militer secara teoritis dapat mencapai sekitar 2,8 juta orang. Namun jumlah prajurit aktif saat ini tetap berada jauh di bawah nomor tersebut.
"Demikian pula halnya TNI kita. Rasio menurut PBB, 1% itu dari total jumlah penduduk. Artinya, semestinya angkatan bersenjata kita itu saat ini 2,8 juta minimal. Karena kan kita 286 juta sekarang kan. Kalau 1% berfaedah 2,8 juta setidaknya. Tapi sekarang tentara kita berapa? Sama dengan polisi," sebutnya.
Karena itu, Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai agenda tersembunyi melalui revisi UU Polri. Pemerintah, kata dia, hanya berupaya menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan kondisi demografi dan tantangan keamanan nan terus berkembang.
"Apalagi dengan mempertimbangkan aspek geografis kita nan negara kepulauan, ya. Jadi tentu sangat tidak usah dikhawatirkan, tidak ada maksud dari pemerintah untuk melakukan itu," paparnya.
Terkait usia pensiun, Supratman menilai penyesuaian tersebut merupakan langkah nan wajar lantaran sejalan dengan peningkatan nomor angan hidup masyarakat Indonesia. Ia juga membandingkan pemisah usia pensiun personil Polri dengan pekerjaan lain di sektor pemerintahan.
"Yang kedua, usia pensiun, usia pensiun itu semua sudah bertindak 60, selain polisi. Ya, selain polisi nan belum. Sekarang mereka tetap 58, ya kan? Padahal PNS bagi nan mereka sudah golongan alias menduduki kedudukan jabatan apa namanya? eh eselon 1, semua sudah 60 pensiunnya. Jaksa pensiun 60. Tentara juga sekarang, itu sekarang 61, 62, 63, ya. Jadi kita hitung secara baik bahwa usia 60 seiring dengan meningkatnya nomor angan hidup masyarakat, tentu itu menjadi argumen nan rasional," tegasnya.
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna nan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Namun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian nan terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, SAFEnet, ICW, AJI Indonesia, Yayasan Kurawal, PBHI, WeSpeakUp, dan lainnya menyatakan bahwa Revisi UU Polri telah disusun secara serampangan tanpa melibatkan partisipasi berarti masyarakat.
Mereka menilai bahwa patokan dari revisi UU Polri memuat beragam izin nan bertolak belakang dengan mandat dan semangat reformasi kepolisian. Salah satu ketentuan nan dipermasalahkan dalam beleid tersebut ialah penambahan pemisah usia pensiun personil Polri.
Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa pemisah usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, ketentuan itu dapat diperpanjang satu tahun alias disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berasas keputusan presiden.
Dalam patokan sebelumnya, seluruh personil Polri mempunyai pemisah usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan. Sementara itu, personil nan mempunyai skill unik dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
(fnr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·