Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjawab pertanyaan wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan laporan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh Presiden alias Wakil Presiden nan bersangkutan.

Hal itu disampaikan Supratman usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Menurut Supratman, ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam KUHP. Namun, MK mempertegas siapa nan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden nan boleh melaporkan. Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa nan diatur di KUHP sebelumnya," kata Supratman.

Supratman menilai putusan MK tersebut membikin ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih jelas.

Ia menegaskan pemerintah mendukung putusan tersebut lantaran memberikan kejelasan dalam penerapan ketentuan norma mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Mana bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa jika mengenai dengan pasal penghinaan, ya mengenai dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri nan kudu melaporkan. Saya rasa clear kok putusan MK-nya," jelas dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

MK menegaskan kasus penghinaan kepada Presiden-Wakil Presiden hanya bisa dituntut berasas kejuaraan dari nan berkepentingan langsung.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dikutip dari laman MK, Rabu (12/8).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan