Menkum Bakal Bahas Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian agar arti tindak pidana korupsi di Indonesia diubah. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bakal membahas usulan Luhut tersebut.

"Kita... Nanti pasti bakal dibahas pasti bakal dibahas soal itu," kata Supratman di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Supratman mengatakan belum ada pengarahan Presiden Prabowo Subianto mengenai usulan Luhut. Supratman menunggu pengarahan Prabowo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti, kelak jika itu kan kelak kita tunggu pengarahan Presiden," imbuhnya.

Luhut sebelumnya mengusulkan kajian untuk mengubah arti tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian nan dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai arti korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Usulannya adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, perihal itu sesuai dengan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) nan sudah diratifikasi pemerintah.

"Nah itu kami merujuk kepada UN Convention Chapter mengenai arti korupsi, di mana arti korupsi di UN Chapter nan sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun nan lampau adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut.

Menurut Luhut, Indonesia adalah satu-satunya negara nan menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi. Hal tersebut, kata Luhut, membebani operasional upaya negara alias perusahaan pelat merah.

"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara nan menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membikin bisnis, nan tentu setiap upaya apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," terang Luhut.

(rfs/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑