Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membujuk masyarakat Indonesia nan mempunyai upaya alias merek untuk aktif mendaftarkan kewenangan kekayaan intelektual (HAKI).
Menurutnya, nyaris seluruh produk nan digunakan sehari-hari mempunyai unsur kekayaan intelektual nan melekat, mulai dari merek, kreasi industri, hingga kewenangan cipta dan paten. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan HAKI di tengah aktivitas ekonomi dan industri.
"Hampir semua produk-produk nan kita gunakan hari ini, entah itu baju, celana, sepatu, raket, sepeda, bola, apa pun itu nan kita gunakan mempunyai dua, minimal dua perangkat kekayaan intelektual nan melekat di dalamnya,” ujar Supratman dalam aktivitas peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia di area Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).
Ia menambahkan, tingginya nilai HAKI juga kerap memicu sengketa di kalangan pelaku industri. Sehingga, upaya pelindungan norma menjadi penting.
Namun, Supratman menegaskan bahwa pendaftaran HAKI tidak hanya bermaksud untuk perlindungan, tetapi juga mempunyai nilai ekonomi nan besar.
"Karena itu, saya membujuk kepada seluruh teman-teman semua, seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk mulai saat ini kita menggalakkan mendaftarkan kewenangan kekayaan intelektual," ujar Supratman.
“Karena bukan hanya untuk memberi perlindungan, tetapi nan lebih utama bahwa di kembali kewenangan kekayaan intelektual itu ada faedah ekonominya, ada nilai komersialisasinya,” tambah dia.
Menurutnya, komersialisasi HAKI dapat memberikan akibat luas terhadap perekonomian nasional, mulai dari mendorong industrialisasi hingga meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
“Bukan hanya untuk kepentingan pemilik usaha, tetapi nan paling krusial bahwa dengan industrialisasi dan komersialisasi itu pasti bakal membawa akibat ekonomi nan luar biasa, penyerapan tenaga kerja bakal semakin baik,” ujarnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·