
Menkomdigi Sebut Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban Sextortion di Medsos (Foto: Komdigi)
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa wanita dan anak makin rentan menjadi korban kejahatan di ruang digital, mulai dari sextortion, penipuan berbasis manipulasi konten, hingga perdagangan orang. Meutya menilai ancaman ini tidak bisa lagi dipandang sebagai gangguan biasa di internet, melainkan sebagai persoalan keselamatan nan memerlukan perlindungan lebih tegas.
Menteri Meutya mengatakan kejahatan di bumi maya berkembang lebih sigap akibat mudahnya pengedaran konten dan anonimitas pelaku.
“Ranah digital mempermudah orang melakukan pemerasan, penipuan, human trafficking terhadap perempuan. Ini menunjukkan bahwa kita kudu sama-sama melindungi wanita di ruang digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/2026).
Pembatasan Medsos Anak
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak Maret 2025. Indonesia menjadi negara kedua setelah Australia nan mengambil langkah ini.
“Kami bukan membatasi akses internetnya, tetapi akses anak mempunyai akun sendiri sampai usia 16 tahun. Ini untuk memproteksi anak-anak dari ancaman nan nyata terhadap mereka ketika belum siap di ruang digital nan begitu luas,” tegas Menteri Meutya Hafid.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·