Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2026 |22:10 WIB

Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilakan polisi melakukan proses norma mengenai viralnya tantangan mahfuz ayat Alquran nan dihadiahi minuman keras (miras).
"Saya mempersilakan polisi untuk melakukan satu penyelidikan terhadap kasus ini," kata Yusril, Kamis (13/8/2026).
Yusril mengatakan, persoalan tersebut perlu didalami secara matang untuk menentukan penerapan ketentuan Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Menurutnya, polisi perlu memanggil pihak-pihak mengenai serta meminta keterangan mahir untuk menjernihkan perkara tersebut.
"Memanggil para pihak dan kemudian memanggil mahir untuk menjernihkan persoalan ini, sehingga norma-norma norma nan ada di dalam Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu dapat diterapkan secara adil, pas, dan terhormat di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.
Yusril menegaskan, proses norma tersebut bukan semata-mata bermaksud menghukum seseorang. Menurutnya, penyelesaian perkara kudu diarahkan untuk memulihkan keadaan agar kembali tenang.
"Jadi gimana caranya, bisa restorative justice, bisa apa ya silakan polisi melakukan upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan ini," ucapnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·