Menko Yusril Bicara Peradilan Koneksitas Jika Ada Sipil di Kasus Andrie Yunus

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan peradilan koneksitas dapat dilakukan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia mengatakan perihal itu dilakukan jika ada terdakwa di luar militer alias sipil.

Hal itu disampaikan Yusril saat menjawab pertanyaan mengenai laporan Andrie Yunus di Bareskrim Polri. Sementara Oditurat Militer II-07 Jakarta juga telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras dengan tersangka empat prajurit TNI ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Laporan itu bakal dipelajari oleh interogator Polri untuk memastikan apakah memang ada tersangka dari kalangan sipil nan terlibat dalam kasus (Andrie) Yunus ini," kata Yusril kepada wartawan di area Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengatakan sistem koneksitas bisa dilakukan jika ditemukan dugaan keterlibatan sipil. Dia mengatakan perihal tersebut bisa bertindak lantaran sebagian terdakwa personil TNI dan ada sebagian sipil.

"Kalau sekiranya memang ada pihak sipil nan terlibat dalam tindak pidana penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu, maka mau tidak mau bakal dilakukan investigasi dan kemudian sampai kepada penuntutan secara koneksitas nanti," jelas Yusril.

"Karena ada sebagian melibatkan personil militer dan sebagian nan lain adalah orang-orang sipil," lanjut dia.

Yusril mengatakan perkara tersebut telah dialihkan dari kepolisian ke POM TNI. Hal itu dilakukan lantaran sejauh ini interogator belum menemukan tersangka dari unsur sipil.

"Kemarin memang perkara itu sudah dialihkan dari kepolisian kepada POM TNI oleh lantaran memang tidak ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil. Tapi jika sekiranya besok, berasas laporan-laporan dari beragam pihak, polisi memastikan bahwa memang ada tersangka dari kalangan sipil, mau tidak mau perkara ini bakal menjadi perkara koneksitas," ujarnya.

Yusril menyebut sistem koneksitas tetap mempunyai tantangan regulasi. Dia mengatakan pelaku militer tetap diadili di pengadilan militer, sementara sipil di pengadilan negeri. Hal ini terjadi lantaran UU Peradilan Militer belum direvisi.

Yusril juga mengatakan ada persoalan antara tiga undang-undang mengenai prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum, ialah UU Pengadilan Militer, UU TNI, dan KUHAP baru. Dia mengatakan perlu ada penyesuaian UU Peradilan Militer.

"Bagaimana menyerasikan tiga undang-undang ini? Akhirnya diambil keputusan bahwa sepanjang Undang-Undang Peradilan Militer itu belum diubah, maka andaikan pelakunya adalah prajurit TNI, apa pun jenis tindak pidananya dikembalikan kepada pengadilan militer. Karena itulah perkara ini dialihkan penyidikannya dari kepolisian kepada POM TNI," ujarnya.

"Yang terasa mendesak sebetulnya adalah mengubah Undang-Undang tentang Peradilan Militer itu sendiri," sambungnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Sidang perdana bakal digelar 29 April.

Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri. Laporan ini bakal didaftarkan sebagai laporan jenis B alias laporan nan dilayangkan langsung oleh pihak korban.

(ond/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News