Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan tidak ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah rumor defisit nan tengah dihadapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Budi usai menghadiri Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (11/6).
“Untuk nan kenaikan tarif, saya jawab tegas, tidak ada,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, konsentrasi pemerintah saat ini bukan meningkatkan iuran peserta, melainkan memperkuat kondisi finansial BPJS Kesehatan melalui sejumlah langkah kebijakan nan tengah diproses pemerintah.
Pemerintah Siapkan Injeksi Dana Rp 20 Triliun
Budi mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan biaya sebesar Rp 20 triliun nan bakal diinjeksi ke BPJS Kesehatan. Dana tersebut diharapkan dapat membantu memperkuat likuiditas BPJS, termasuk dalam pembayaran klaim kepada akomodasi kesehatan.
“Ada juga rencana Perpres nan mengenai dengan injeksi biaya ke BPJS. Ini dari Kementerian Keuangan sebenarnya, tapi mengenai dengan BPJS,” ujar Budi.
Ia berambisi proses penyaluran biaya tersebut dapat segera dilakukan setelah payung norma nan diperlukan rampung.
“Kalau kapan kita mau injeksi biaya nan Rp 20 triliun masuk ke BPJS, saya mau secepat-cepatnya. Karena itu bakal membantu BPJS agar lebih lenggang dalam memberikan pembayaran ke rumah sakitnya,” katanya.
Menurut Budi, pemerintah saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kementerian Sekretariat Negara agar proses izin dapat segera diselesaikan.
Tiga Regulasi Sedang Disiapkan
Selain injeksi dana, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah izin nan berangkaian dengan penguatan BPJS Kesehatan.
Budi menyebut salah satunya adalah Peraturan Presiden mengenai penghapusbukuan tunggakan BPJS nan sebelumnya diusulkan pemerintah.
“Itu kan sudah di ujung, sejenak lagi ditandatangani,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga tengah memproses izin mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesia Diagnosis Related Group (INA-DRG) nan baru, serta skema JKN nan diperbarui.
“Yang ketiga juga adalah rencana peraturan mengenai KRIS, penerapan IDRG nan baru, JKN nan baru, agar supaya kelak spending-nya BPJS bisa lebih tepat sasaran dan sesuai dengan masyarakat,” kata Budi.
Ia menambahkan, tiga izin tersebut menjadi topik pembahasan berbareng Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam pertemuan nan digelar sebelumnya.
“Memang ada tiga izin nan kita diskusikan agar bisa memperkuat jasa BPJS,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·