Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menargetkan 80-90% shopping kesehatan masyarakat Indonesia dapat ditanggung melalui asuransi.
Budi mengatakan, shopping kesehatan Indonesia saat ini mencapai sekitar Rp 640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan nan ditanggung asuransi tetap belum mencapai separuh dari total shopping tersebut.
“Pembiayaan kesehatan itu sekitar 640 triliun per tahun shopping kesehatan. nan di-cover oleh asuransi belum sampai setengahnya,” kata Budi dalam agenda Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Menurut Budi, pemerintah mau porsi pembiayaan melalui asuransi ditingkatkan agar masyarakat dapat mengakses jasa kesehatan dengan biaya nan lebih terjangkau.
“Nah, itu nan cita-citanya seperti nan tadi Pak Ogi (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan) sampaikan, kita pengin 80% sampai 90% dari shopping kesehatan seluruh perseorangan nan ada di Indonesia jika bisa melalui asuransi,” ujarnya.
Dari sasaran tersebut, kata Budi, pemerintah mengharapkan sekitar 60% ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan sisanya ditanggung asuransi swasta.
“Nah, dari 80-90% dari total 640 triliun itu, kami mengharapkan 60% lah di-cover oleh BPJS, sisanya di-cover oleh asuransi swasta,” terang Budi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan perusahaan asuransi kesehatan wajib menawarkan dua skema dalam produk asuransi kesehatan, ialah dengan risk sharing (pembagian akibat biaya) dan tanpa risk sharing.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
“Di POJK 36 2025 itu sudah diatur bahwa setiap perusahaan asuransi nan menawarkan produk asuransi kesehatan itu kudu menawarkan dua skema. Skema dengan risk sharing dan skema tanpa risk sharing,” ujar Ogi.
Ogi mengatakan, kedua skema tersebut kudu ditawarkan kepada masyarakat beserta besaran premi nan ditetapkan.
“Dan itu kudu ditawarkan kepada masyarakat dan ditetapkan berapa premi nan diberikan,” jelasnya.
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·