Menkes: 10% Anak di Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Media Sosial Jadi Salah Satu Sebab

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Niko Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |08:11 WIB

 10% Anak di Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Media Sosial Jadi Salah Satu Sebab

Menkes: 10% Anak di Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Media Sosial Jadi Salah Satu Sebab (Foto: Instagram)

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa 10 persen anak di Indonesia mengalami masalah kesehatan jiwa. Hal tersebut diungkapkan Budi melalui video dalam unggahan berbareng di akun IG Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan, dan akun pribadi miliknya pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam unggahan tersebut, dia mengatakan bahwa temuan di atas berasas program Cek Kesehatan Gratis besutan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kesehatan. Budi menyebut perihal itu disebabkan oleh penggunaan media sosial nan berlebihan.

“Kami memandang langsung gimana penggunaan media sosial nan berlebihan dapat memicu beragam masalah pada anak dan remaja. Data Kementerian Kesehatan melalui program Cek Kesehatan Gratis menunjukkan nyaris 10% anak nan diperiksa mempunyai indikasi masalah kesehatan jiwa,” kata Budi, dikutip Kamis (12/3/2026).

Selain 10 persen anak terindikasi mengalami masalah kesehatan jiwa, dia juga menuturkan bahwa ratusan ribu anak juga mengalami kekhawatiran dan depresi. “Ratusan ribu anak mengalami indikasi kekhawatiran dan depresi. Ini adalah sirine nan serius bagi kita semua,” ucap dia.

Kecanduan Media Sosial

Menurutnya, paparan layar nan berlebihan terhadap anak bisa memicu kecanduan nan mengganggu perkembangan kognitif anak-anak. Selain itu, perihal tersebut juga bisa memicu penurunan aktivitas bentuk dan kualitas tidur anak.

“Paparan layar nan berlebihan bisa memicu kecanduan digital nan mengakibatkan terganggunya perkembangan kognitif, menurunkan aktivitas bentuk hingga kualitas tidur pada anak-anak,” ungkap Budi.

Maka dari itu, dia mendukung adanya penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) dan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com