Menilik Kasus Maling Ayam dalam Lensa Les Misérables

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Polisi mengungkap 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam di Tabanan, Bali, Senin (27/7/2026). Foto: Dok. Humas Polres Tabanan

Belum lama ini, perhatian publik difokuskan pada kasus pencurian ayam oleh KD di Kabupaten Tabanan, Bali nan berujung pada tewasnya pelaku pencurian tersebut lantaran dikeroyok massa.

Menariknya, publik justru awalnya berempati lantaran narasi awal nan beredar menggambarkan potret kemiskinan nan menimpa masyarakat hingga akhirnya terpaksa melakukan tindakan kriminal. Hal ini sekilas mengingatkan kita pada narasi dalam novel Les Miserables karya Victor Hugo nan menggambarkan sungguh ironinya kehidupan Jean Valjean hingga kudu mencuri sepotong roti untuk menghidupi keluarganya.

Bedanya, Valjean dalam narasi Les Miserables bukanlah seorang residivis dan tidak menakut-nakuti dengan senjata tajam. Selain itu, akhir dari tindakan Valjean adalah menjalani vonis balasan kerja paksa selama lima tahun di camp narapidana Prancis. Sebaliknya, KD selaku residivis berhujung tewas di tangan massa akibat pengeroyokan.

Meski mempunyai karakter dan akhir cerita hidup nan berbeda, kasus pencurian nan dilakukan KD dan Valjean memantik satu pertanyaan nan sama: gimana negara merespons kejahatan nan disebabkan oleh kemiskinan, serta sampai di mana penegakan norma dapat mengalahkan keadilan dan rasa kemanusiaan?

Penegakan Hukum dalam Ketimpangan Ekonomi

Frasa Les Misérables dipilih oleh Hugo dalam karyanya untuk menggambarkan sungguh malangnya nasib masyarakat mini nan tertindas, terutama dalam aspek ekonomi. Frasa tersebut pun rasanya cocok untuk menggambarkan banyaknya tindak pidana nan terjadi di Indonesia nan disebabkan oleh masalah ekonomi.

Jika menelisik ke belakang, kasus pencurian akibat tuntutan hidup seperti nan dilakukan KD bukanlah satu-satunya nan pernah terjadi di Indonesia. Jauh sebelum itu, pada 2009 lampau publik pernah dihebohkan oleh kasus pencurian Kakao oleh Nenek Minah (55) nan berujung pada ganjaran pidana penjara satu bulan 15 hari.

Meskipun pada vonis tersebut tidak dijalankan lantaran pengadil menjatuhkan pidana bersyarat dengan masa percobaan. Akan tetapi, kasus tersebut cukup menggambarkan gimana kemiskinan dapat merangsang masyarakat untuk melakukan tindak pidana guna mempertahankan kehidupan masyarakat. Ironinya, kasus serupa terus kembali berulang hingga saat ini.

Pertanyaan mengenai keadilan tentu menjadi nan paling banyak dilontarkan ketika merespons situasi seperti ini. Apakah pencurian nan disebabkan oleh dorongan keadaan layak mendapatkan pidana, alias lebih parahnya pantaskah mendapat persekusi massa? Entah mana nan lebih pantas, tetapi nan pasti negara telah memperlihatkan dua kegagalannya.

Pertama, kegagalan dalam menciptakan pemeliharaan dan kesejahteraan. Dalam kasus KD, diketahui pelaku Adalah seorang residivis nan artinya telah berulang kali melakukan tindak pidana. Pengulangan tindak pidana memang tidak dapat dikaitkan dengan kemiskinan seseorang, tetapi penyebab dilakukannya pidana pencurian pertama kali bisa saja disebabkan oleh dorongan hidup akibat kemiskinan struktural.

Benar, narasi nan dibangun dalam novel Les Misérables memperlihatkan bahwa kegagalan serupa tidak hanya dialami Indonesia. Akan tetapi, kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai kelumrahan. Negara kudu tetap berupaya memperkuat kebijakan kesejahteraan dan perlindungan sosial guna meminimalisir hal-hal nan dapat mendorong terjadinya tindak pidana. Karena sejatinya kemiskinan dapat merangsang manusia untuk melakukan kejahatan.

Kegagalan kedua adalah luputnya negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan norma dan sistem peradilan pidana. Meskipun tidak dibenarkan, pilihan massa untuk melakukan pengeroyokan cukup mencerminkan kekecewaan penduduk terhadap penegakan norma nan seringkali dipandang tidak efektif dan jauh dari kata proporsional.

Proporsional nan dimaksud dalam perihal ini adalah kesesuaian antara tindak pidana nan dilakukan dengan balasan nan diberikan. Namun nan kerap kali terjadi, ketajaman penegakan norma tetap menyasar masyarakat mini dan seketika menjadi tumpul saat mengadili kasus korupsi.

Persekusi nan dilakukan penduduk Tabanan juga dipicu oleh status KD nan merupakan residivis. Terulangnya tindak pidana ketika seseorang sudah pernah dijatuhi pidana menunjukkan bahwa penegakan norma belum bisa menimbulkan pengaruh jera terhadap pelaku pidana. Selain itu, perihal ini menunjukkan bahwa pemidanaan belum bisa mencapai tujuan resosialisasi alias pengaruh pencegahan (deterrence) di kalangan masyarakat.

Apabila budaya persekusi ini dibiarkan, maka kedudukan Indonesia sebagai negara norma bakal semakin tergerus lantaran kegunaan penegakan norma perlahan telah beranjak ke masyarakat. Selain itu, perihal ini juga berpotensi menjadi legitimasi dalam menyelesaikan persoalan hukum, sehingga pemisah antara penegakan norma dan pembalasan oleh masyarakat bakal semakin kabur.

Lantas, gimana penegakan norma idealnya dilakukan terhadap tindak pidana nan disebabkan oleh persoalan ekonomi?

Keadilan sebagai Orientasi Akhir

Pada akhirnya, ketika berbincang mengenai hukum, dia tidak dapat terlepas dari esensinya sebagai keadilan. Sebab, norma nan ideal adalah norma nan setara nan bisa menghormati martabat manusia dan memperlakukan perseorangan sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai objek alias perangkat untuk mencapai kepentingan golongan tertentu. Namun, perlu menjadi catatan bahwa keadilan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai pemberian norma nan setimpal, tetapi juga gimana menciptakan pemulihan dan kesetaraan nan harmonis.

Dalam kasus-kasus tertentu nan dipicu oleh himpitan ekonomi, perlu adanya pertimbangan terhadap motif, tingkat kesalahan, serta kerugian nan ditimbulkan. Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindak pidana, melainkan untuk memastikan bahwa norma tidak hanya berorientasi pada penghukuman semata, melainkan juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan, proporsionalitas, dan tujuan pemidanaan, serta reintegrasi sosial.

Lebih dari itu, maraknya kejahatan nan disebabkan oleh motif ekonomi kudu menjadi prioritas pemerintah dalam agenda Pembangunan nasional. Sebab, penanggulangan tindak pidana juga memerlukan kebijakan preventif nan menyentuh akar permasalahan, ialah pengentasan kemiskinan struktural serta penguatan sistem agunan sosial. Dengan demikian, penanggulangan kejahatan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga diintegrasikan dengan kebijakan sosial guna meminimalisir faktor-faktor struktural nan mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana.

Tidak berakhir sampai di situ, pemerintah dan abdi negara penegak norma juga perlu memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana melalui penegakan norma nan profesional, transparan, dan akuntabel. Adapun di saat nan sama, edukasi norma kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami kesadaran bahwa setiap orang mempunyai kewenangan untuk diproses sesuai sistem norma nan bertindak dan tidak boleh menjadi sasaran penghukuman di luar sistem pengadilan, sekalipun dia merupakan residivis.

Pada akhirnya, kasus KD dan kasus Valjean dalam Les Misérables memperlihatkan realita bahwa di kembali suatu tindak pidana, kerap kali terdapat realitas sosial nan lebih kompleks, terutama kemiskinan dan ketersesakan ekonomi. Meski keduanya tidak dapat dipahami sebagai karakter nan sama, tetapi keduanya merefleksikan persoalan serupa, ialah gimana kemiskinan dan keterdesakan ekonomi tetap menjadi persoalan negara saat ini. Oleh lantaran itu, kehadiran negara diperlukan guna memastikan bahwa setiap tindak pidana diselesaikan melalui sistem norma nan setara dan bisa menciptakan harmoni dalam masyarakat.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan