Menikahi yang Tak Kasat Mata

Sedang Trending 19 jam yang lalu
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutterstock

Diskusi mengenai hubungan antara alam nyata (al-syahadah) dan alam gaib (al-ghayb) sering kali dianggap sebagai wacana teologis, esoteris, alias apalagi cerita rakyat (folklore). Namun, tulisan karya Yousef Aly Wahb nan berjudul "Between Law and the Unseen: Human-Jinn Marriage and the Limits of Legal Personhood in Islamic Jurisprudence" membuktikan bahwa wacana perikatan antara manusia dan jin—khususnya dalam Mazhab Syafi'i—bukanlah sekadar khayalan akademis alias khayalan umum. Sebaliknya, rumor ini berfaedah sebagai laboratorium konseptual (productive site of legal reasoning) nan sangat kaya untuk menguji batas-batas subyek hukum, pembuktian, serta elastisitas metodologi fikih Islam (Ushul al-Fiqh).

Artikel Wahb diawali dengan sebuah kasus empiris nan sangat menarik di Mesir pada tahun 1984, di mana seorang istri mengusulkan gugatan pisah di Pengadilan Giza dengan argumen bahwa suaminya telah menikah lagi dengan hantu perempuan. Kasus ini memicu perdebatan norma modern mengenai kategori kemudharatan (dlarar) dalam norma keluarga. Kasus empiris ini menjadi pintu masuk bagi Wahb untuk menelusuri gimana para fuqaha (khususnya ustadz Mazhab Syafi'i dari abad ke-15 dan seterusnya) mengkonstruksi status norma makhluk tidak kasat mata nan secara teologis diakui sebagai mukallaf (makhluk nan dibebani tanggungjawab agama).

Rekonstruksi Subyek Hukum

Salah satu kontribusi pemikiran paling krusial dalam tulisan ini adalah kajian mengenai gimana norma Islam mendefinisikan subyek norma (legal subject/personhood). Dalam tradisi norma Barat modern, subyek norma pada umumnya diikat secara eksklusif pada eksistensi bentuk manusia (human embodiment). Sebaliknya, norma Islam sejak era rasionalisasi klasik telah mempunyai kosmologi norma nan lebih luas (more-than-human legal order).

Al-Qur'an secara definitif menegaskan bahwa hantu adalah makhluk nan mempunyai kehendak bebas, rasionalitas, dan dibebani hukum (mukallaf), sebagaimana manusia (QS. Al-Jinn [72]: 1-15, QS. Adz-Dzariyat [51]: 56). Karena status teologis ini sudah final, para juris Islam tidak bisa begitu saja mengeluarkan hantu dari jangkauan norma Islam. Di sinilah timbul dilema metodologis nan sangat mendasar:

"Bagaimana norma nan dirancang berasas bukti bentuk nan kasat mata dapat diterapkan kepada subyek nan bentuk aslinya tidak kasat mata, fleksibel, dan tidak dapat dihadirkan secara bentuk di hadapan hakim?"

Perkembangan pemikiran dalam Mazhab Syafi'i menunjukkan pergeseran filosofis nan sangat dinamis. Di Era Awal (sebelum Abad ke-14), sikap dominan adalah penolakan alias keraguan. Tokoh seperti Al-Isfirayini (w. 406/1015) menyatakan bahwa perbedaan jenis (ikhtilaf al-jins) merupakan penghalang absolut (mani') perkawinan. Al-Izz bin 'Abd al-Salam (w. 660/1262) melarangnya atas argumen prosedural, ketidakmampuan menjamin penyerahan bentuk (taslim) pasangan jin. Di Era Pasca-Abad ke-14 hingga Era Akhir, terjadi pergeseran berjenjang menuju penerimaan kemungkinan hukum. Tokoh-tokoh kunci seperti Ibnu al-Imad, Al-Zarkashi, Shams al-Din al-Ramli (w. 1004/1596), Al-Qalyubi, Al-Bujayrami, hingga Al-Bajuri mengarahkan pendapat resmi ajaran (al-mu'tamad) pada posisi nan membolehkan perkawinan tersebut secara teoritis-hukum.

Pergeseran dari pelarangan menuju kebolehan dalam Mazhab Syafi'i menunjukkan bahwa para juris klasik mendahulukan prinsip universalitas taklif hukum di atas batas-batas biologis. Batas subyek norma dalam fikih ditentukan oleh kapabilitas moral dan kerasionalan (al-'aql wa al-taklif), bukan semata-mata corak bentuk (biological embodiment).

Problem Epistemologi Hukum dan Pembuktian

Bagian paling menantang dalam perdebatan ini adalah ranah pembuktian. Hukum memerlukan kepastian aktual untuk menetapkan akibat hukum. Dalam perkawinan, norma memerlukan kepastian akad, rukun, wali, saksi, mahar, kepantasan consent, serta keahlian nafkah.

Para juris Syafi'iyah mengembangkan strategi norma adaptif untuk menjembatani lembah epistemologis antara alam tampak dan alam tidak tampak:

Strategi ini mencerminkan norma fikih fundamental: Al-Hukmu bi al-Dhahir (Hukum ditetapkan berasas apa nan tampak secara lahiriah). Ketika hantu menampakkan diri dalam bentuk manusia, dia tunduk pada tata norma manusia. Wujud manusia berfaedah sebagai portal alias instrumen legal nan memungkinkan norma bekerja.

Refleksi

Artikel Yousef Aly Wahb mempunyai relevansi filosofis nan tinggi jika dikaitkan dengan perdebatan norma kontemporer. Dalam teori norma Barat modern, muncul wacana Posthuman Legal Theory yang mencoba memperluas batas subyek norma di luar manusia, seperti memberikan status norma kepada kepintaran buatan (Artificial Intelligence / AI), korporasi, alias entitas lingkungan. Wacana fikih klasik mengenai hantu membuktikan bahwa norma Islam telah mengembangkan kerangka non-anthropocentric legal order sejak abad pertengahan. Bedanya, jika norma modern memperluas subyek norma atas dasar utilitarianisme alias kewenangan lingkungan, norma Islam memulainya dari doktrin teologis wahyu nan mengakui adanya kesadaran moral pada entitas non-manusia.

Ulama modern abad ke-20, seperti Syekh Mahmud Shaltut, condong menyederhanakan dan mengesampingkan perdebatan fikih hantu ini sebagai sekadar latihan intelektual nan sia-sia (tamrin fiqhi) alias takhayul. Namun, sebagaimana ditunjukkan secara bernas oleh Wahb, pandangan modern nan menolak wacana ini justru sering kali terjebak dalam positivisme norma nan reduktif dan antroposentris. Membuang wacana ini membikin kita kehilangan pemahaman tentang sungguh canggih dan fleksibelnya metodologi penafsiran para ustadz klasik dalam menguji batas-batas logika norma mereka.

Kesimpulan

Karya Yousef Aly Wahb memberikan kontribusi akademik nan signifikan bagi studi norma Islam dan antropologi hukum. Pembahasan mengenai perkawinan manusia dan hantu dalam Mazhab Syafi'i bukan sekadar wacana pinggiran nan aneh, melainkan sebuah cermin nan memantulkan gimana norma Islam mengkonstruksi prinsip manusia, kehendak bebas, bukti hukum, serta batas-batas pertanggungjawaban hukum.

Fikih Islam memperlihatkan daya penyesuaian nan luar biasa. Ia bisa mempertahankan konsistensi metodologis apalagi ketika dihadapkan pada entitas nan menembus batas-batas bentuk dan kasat mata. Hal ini menjadi bukti nyata kekayaan tradisi intelektual Islam dalam mengelola kompleksitas realitas, baik nan terjangkau oleh indera maupun nan berada di kembali gorden keghaiban.

Referensi:

https://brill.com/view/journals/ils/aop/article-10.1163-15685195-bja10094/article-10.1163-15685195-bja10094.xml

https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/72?from=1&to=15

https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/51?from=56&to=56

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan