Menhut Serahkan SK Hutan Adat Seluas 1.175 Ha: Akhiri Konflik Puluhan Tahun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat rimba budaya seluas 1.175 hektare. SK Hutan Adat ini sebagai upaya memutus mata rantai bentrok kehutanan antara negara dan masyarakat adat.

"Apa nan kita lakukan hari ini merupakan upaya kita untuk memutus mata rantai bentrok nan sudah terjadi puluhan tahun nan lalu," kata Menhut Raja Juli Antoni saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Bogor, Sabtu (6/6/2026).

Raja Antoni menyebut selama ini bentrok area rimba budaya muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan norma di wilayah hutan. Pemerintah bakal terus membuka ruang perbincangan guna menemukan titik jumpa antara izin negara dan kearifan lokal nan selama ini dijaga masyarakat adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi bentrok antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat," ujarnya.

Raja Antoni menegaskan komitmennya mempercepat penetapan rimba budaya seluas 1,4 hektare. Ia mengedepankan ruang komunikasi dan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat adat.

"Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan mempunyai komitmen nan siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat norma budaya ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini inyallah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang lantaran insyaallah potensinya lebih dari 1,4 juta," ujarnya.

"Ketika memang ada patokan hukum, namun lebih jauh dari legal umum tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan nan baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat norma adat," lanjutnya.

Pada kesempatan nan sama, penerima SK Perhutanan Sosial Ketua Hutan Adat Marga Batang Asai Muhammad Safar dari Jambi mengaku senang dapat menerima SK. Safar mengaku bakal terus menjaga dan mempertahankan rimba budaya agar tetap dapat dinikmati oleh anak cucu.

"Alhamdulillah dengan hari ini kami mendapat SK resmi dari bapak menteri syukur alhamdulillah, kami sudah 12 tahun memperkuat rimba itu sampai hari ini kami dapat SK. Kami insyaallah selama kehidupan tetap dikandung badan kami tetap bertahan, kami semangat. Hutan lestari itu tempat kami berlindung, air nan cerah itu tempat kami minum tempat kami mandi, kami tidak mau meninggalkan air mata untuk anak cucu kami, kami tetap meninggalkan mata air," tuturnya.

Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat rimba budaya seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Berikut rincian penerima SK:

Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong
1. Rejang Marga Suku IX
2. Rejang Kutai Kota Baru Santan
3. Rejang Kutai Pelabai
4. Rejang Kutai Talang Donok
5. Rejang Kutai Talang Donok 1
6. Rejang Kutai Tabeak Blau

Provinsi Bali Kabupaten Buleleng
1. MHA Desa Adat Cempaga
2. MHA Desa Adat Tigawasa

Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun
1. MHA Marga Sungai Pinang
2. MHA Matga Batang Asai

(eva/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News