Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin 6 Perusahaan Karhutla di Kalteng

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Menhut Raja Juli Antoni Bekukan Izin 6 Perusahaan Karhutla di Kalteng Menhut Raja Juli Antoni (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan jelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu(21/10/2026)(Antara)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembakaran rimba dan lahan (karhutla). Menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10), Menhut mengumumkan pembekuan izin terhadap enam perusahaan tambahan nan beraksi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Langkah ini menambah daftar panjang korporasi nan dijatuhi hukuman administratif. Sebelumnya, Kemenhut telah membekukan izin 26 perusahaan. Dengan tambahan ini, total terdapat 32 perusahaan nan sekarang berada dalam status pembekuan izin disertai tanggungjawab pemulihan ekosistem.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan tersebut. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan nan kena hukuman administratif di sektor kehutanan," ujar Raja Juli Antoni.

Daftar Perusahaan dan Luas Lahan Terbakar

Keenam perusahaan nan baru dijatuhi hukuman pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ini seluruhnya berlokasi di Kalimantan Tengah. Total luas konsesi dari keenam entitas tersebut mencapai 201.391 hektare (ha), dengan total area nan terbakar seluas 7.531 ha.

Nama Perusahaan Luas Konsesi (Ha) Luas Terbakar (Ha)
PT Hasil Kalimantan Jaya 36.745 4.803
PT Taiyong Engreen 59.810 1.049
PT Hutan Produksi Lestari 10.050 718
PT Ramang Agro Lestari 13.580 420
PT Puspa Warna Cemerlang 12.920 348
PT Sinergi Hutan Sejati 68.286 193
Total (6 Perusahaan Baru) 201.391 7.531

Secara akumulatif, 32 perusahaan nan telah dijatuhi hukuman administratif mempunyai total luasan konsesi mencapai 1.931.115 ha dengan total area terbakar mencapai 18.489 ha.

Potensi Sanksi Pidana

Menhut menegaskan bahwa hukuman administratif berupa pembekuan izin bukanlah akhir dari proses hukum. Pihaknya membuka kesempatan untuk membawa kasus-kasus ini ke ranah pidana jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran hukum.

Berdasarkan info Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, saat ini proses pidana tengah dilakukan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan. Rinciannya, 44 subjek norma dalam tahap penyelidikan dan 79 subjek norma dalam tahap penyidikan.

Hingga saat ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi resmi menyandang status tersangka. Selain itu, dua subjek norma korporasi telah memasuki tahap P-22 alias penyerahan tersangka dan peralatan bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. (Ant/I_1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑